PRABOWO SUBIANTO GAGAL, Giliran Ponakannya yang Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengajukan sengketa PHPU Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Rahayu merupakan ponakan Prabowo Subianto

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Prabowo Subianto gagal, giliran ponakannya yang ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Diketahui, Politisi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengajukan sengketa hasil Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

//

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menegaskan MK menangani semua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) secara proporsional.

Dia menegaskan tidak membeda-bedakan perkara termasuk perkara yang diajukan oleh Politisi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

"Bagi MK semua permohonan diperlakukan sama.

Sama dalam hal permohonan biasa. Secara seimbang tak ada yang diistimewakan.

Sesuai ketentuan dan hukum acara," kata Fajar, ditemui di gedung MK, Selasa (9/7/2019).

Pada Selasa (9/7/2019) ini, pihak MK mulai menyidangkan perkara PHPU untuk Pileg 2019.

Agenda sidang berupa pemeriksaan pendahuluan yaitu memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.

Sidang dibagi menjadi tiga panel majelis hakim konstitusi.

Terdapat lima provinsi yang telah dan sedang disidangkan MK, yaitu Papua, Maluku Utara, Jawa Barat, Jawa Timur dan Nanggroe Aceh Darussalam.

MK menerima dan mencatat 260 perkara PHPU untuk Pileg 2019.

Pemohon paling banyak mendalilkan mengenai penggelembungan suara, pengurangan suara, terkait kecurangan atau pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.

Lalu, ada juga pelanggaran kode etik, pelanggaran pemilu, dan tindak pidana pemilu.

"Itu disampaikan di dalam permohonan. Jadi secara umum dilihat dalil itu yang muncul dari 260 perkara yang termasuk hari ini," ungkapnya.

Pihaknya menangani sengketa PHPU untuk Pileg selama 30 hari kerja.

Untuk pemeriksaan pendahuluan diproses mulai dari tanggal 9 Juli-12 Juli 2019.

"Empat hari berarti dalam empat hari itu 260 perkara itu.

Kemudian mempunyai kesempatan yang sama pemohon menyampaikan pokok-pokok pikirannya.

Setelah itu nanti kesempatan bagi termohon dan pihak terkait untuk juga menyampaikan jawaban dan keterangan," kata dia.

Adapun, untuk pembacaan putusan kemungkinan akan dibacakan pada awal bulan Agustus 2019.

"Pileg 2019 itu sudah menetapkan di PMK tentang tahapan jadwal.

Kita putusan itu rencana digelar dalam kurun waktu 6 Agustus sampai 9 Agustus.

Jadi diantara waktu itu MK akan memutus.

Bisa jadi tanggal 6, bisa jadu tanggal 7 sampai 9. Kita sudah agendakan," tambahnya.

Sebelumnya, politisi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo angkat bicara soal gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas perolehan suara Pileg 2019.

Caleg yang juga keponakan dari Prabowo Subianto itu memastikan jika gugatannya ke MK bukan karena mengikuti jejak pamannya itu.

Saras juga mengaku kecewa dengan judul pemberitaan media yang seakan-akan mengkait-kaitkannya dengan pamannya.

Caleg dari Dapil III Jakarta Utara itu menjelaskan jika gugatan yang dia layangkan sudah terjadi jauh sebelum MK memutuskan hasil Pilpres 2019.

Sara hanya memperoleh 79.801 suara berdasarkan penghitungan KPU.

Dia mengeklaim kehilangan 4.158 suara. Jumlah yang diperoleh itu tidak cukup untuk mengantarkan Sara ke kursi anggota Dewan.

Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyapa wartawan usai memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di kediaman Prabowo, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019). Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan menghormati dan menerima putusan MK yang menolak gugatannya.
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyapa wartawan usai memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di kediaman Prabowo, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019). Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan menghormati dan menerima putusan MK yang menolak gugatannya. ((ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN))

Seluruh Permohonan Ditolak

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengetuk palu tanda berakhirnya sidang perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019) tepat pukul 21.16 WIB.

BACA JUGA:

Hal Tak Terduga Ini Dilakukan Anggota Tim Hukum 02 di Sidang Putusan MK, Langsung Jadi Perbincangan

Usai Sidang Putusan MK, Ini yang Akan Dilakukan Pasangan Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi

Sidang Putusan MK Sempat Tertunda 10 Menit, Ketua MK: Ada Administrasi Penggandaan Putusan

Sembilan hakim konstitusi sepakat menolak seluruh permohonan yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Seperti yang disampaikan Anwar di awal persidangan, putusan apapun yang dijatuhkan majelis hakim sudah pasti tidak dapat memuaskan semua pihak.

Hal itu terlihat di raut wajah dan ekspresi para pihak di ruang sidang.

Pemohon yang diwakili ketua tim hukum Bambang Widjojanto tampak lesu mendengar putusan tersebut. Hal berbeda terlihat di wajah para termohon yaitu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA:

Update Putusan Sidang MK, Hakim Tolak Dalil Ajakan Pakai Baju Putih yang Dipersoalkan Prabowo-Sandi

TERKINI, Sidang Putusan MK, Hakim Saldi Isra Kesampingkan Eksepsi Tim Hukum Jokowi-Maruf

Update Sidang Putusan MK, Sandiaga Uno Beri Respon Begini untuk Ribuan Pengunjukrasa

Mereka tampak saling bersalaman dan berpelukan. Raut wajah yang tampak puas dengan hasil pengadilan tercermin dari senyum lebar para komisioner.

Begitu juga dengan pihak terkait yang mewakili calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Senyum kepuasan tampak di wajah anggota tim hukum yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.

Seusai persidangan, anggota tim hukum pihak terkait menyempatkan berfoto di dalam ruang sidang setelah hakim meninggalkan ruangan. Tampak juga dua ahli hukum Eddy OS Hiaiej dan Heru Widodo bergabung untuk berfoto.

Namun, sikap saling menjunjung persaudaraan tetap tersaji pasca putusan hakim. Pihak yang menang maupun kalah saling berjabat tangan dan berpelukan.

Kedua pihak terlihat sama-sama menghormati putusan hakim. Tidak ada kesan negatif yang muncul seusai persidangan. (*)

Subscribe Official YouTube Channel:

Baca juga:

6 Fakta Penurunan Harga Tiket Pesawat Mulai 11 Juli Setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu

Ini 12 LINK PENGUMUMAN SBMPTN, Dapat Diakses Mulai Pukul 15.00 WIB, Segera Siapkan Hal Berikut

Polisi Selamatkan Balita 3 Tahun yang Akan Dirkorbankan, Seluruh Keluarga Sudah Tanggalkan Pakaian

SEJARAH HARI INI - 9 Juli Tandukan Zidane Bikin Materazzi Terpelanting di Final Piala Dunia 2006

MEMBER BTS Mulai Wajib Militer Tahun 2020, Jin: Ketika Tugas Memanggil Siap Melakukan yang Terbaik



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Tak Istimewakan Gugatan Keponakan Prabowo Subianto, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/09/mk-tak-istimewakan-gugatan-keponakan-prabowo-subianto?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved