Duda Ini Bunuh Pria yang Ogah Penuhi Hasratnya, Suka Pria sejak Alami Pelecehan di Penjara
Kala menjalani hari di bui itulah, Asep jadi korban pelecehan hingga akhirnya ia pun jadi penyuka sesama jenis.
Setelah diproses hukum, Asep dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tembilahan.
Asep menjalani hukuman hingga selesai dan kembali menghirup udara bebas.
Selama mendekam di Lapas Tembilahan, jadi awal mula Asep terpapar perilaku seks menyimpang yakni menyukai sesama jenis.
Ia mengaku pertama kali menjadi korban dari kelainan seks sesama pria di dalam penjara hingga lama kelamaan dirinya pun memiliki oritensi seksual seperti itu.
Baca juga :
TERUNGKAP Si Pelaku Jambret Ibu Hamil di Balikpapan Penyuka Sesama Jenis, Ini Alasan Dia Mencuri
Seorang Pria Penyuka Sesama Jenis Ditangkap Polisi, Sudah Tiduri 50 Pria dan 2 di Antaranya Pelajar
"Tersangka juga sudah dua kali berkeluarga, tapi berakhir perceraian dengan istrinya."
"Pelaku juga sempat mengambil duit Rp 150 ribu dan telepon genggam milik korban Junjung."
"Semua barang bukti sudah kita sita," tambah Teddy.
Dijelaskan, awal pertemuan korban dengan tersangka Asep di Jalan Ambisi, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, Senin (1/7/2019).
Pelaku menawarkan korban untuk membuka usaha menjual bakso di daerah Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras, kabupaten yang sama.
Tawaran itu bermula lantaran korban yang mengganggur itu tengah mencari pekerjaan.
Sebelum berangkat, tersangka mengajak korban ke sebuah rumah kosong yang masih berada di wilayah Jalan Arbes Pangkalan Kerinci.
Di sana pelaku sempat melecehkan korban dan hendak diajak berhubungan intim, lantaran merasa dirinya normal tapi korban menolak ajakan tersebut.