Pilpres 2019

Soal Kasasi Kuasa Hukum Prabowo-Sandi ke MA, Yusril Menilai Aneh dan Sebut Ada Kesalahan Pikir 

Pengajuan perkara kasasi kuasa hukum Prabowo-Sandi itu terkait kecurangan dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilpres 2019.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/Kahfi Dirga Cahya
Yusril Ihza Mahendra di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/9/2016). 

"Kita sama-sama ketahui MK telah menyidangkan dan memutuskan, putusan MK final dan mengikat, jadi bagi kami sudah selesai," tutur Viryan.

Sebelumnya, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga :

Ini 4 JENDERAL TNI yang Berpengalaman Tempur Sengit di KOPASSUS, dari Benny Moerdani hingga Prabowo

KESAKSIAN JUSUF KALLA Langsung Jabat Tangan Prabowo Subianto Setelah Dengar Tujuannya Maju Capres

Keduanya kini mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah MK menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019. Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini.

Subscribe Official YouTube Channel:

Baca juga:

PERSIB BANDUNG Dikabarkan Dekati Legiun Asing asal Kroasia, Lihat Profilnya

Honda Genio Klaim Motor Matik Harga Terjangkau? Bandingkan dengan Matik Yamaha dan Suzuki Berikut

PERAMPOK BERTOPENG Masuk Kamar Ibu Muda Saat Terlelap Tidur, Mertua Terbangun Saat Dengar Rintihan

REKA ADEGAN Barbie Kumalasari Perankan Sosok Ijah, Terungkap Pula Asal Usul Panggilan Barbie

PREDIKSI LINE UP PERSIJA VS PERSIB, Tuan Rumah Dalam Kondisi Pincang

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Upaya Pengajuan Kasasi Prabowo-Sandi Dinilai Aneh oleh Yusril, Ini Alasannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved