Demi Menyindir Anies Baswedan, Ruhut Sitompul Lakukan Hal Ini di Pulau Reklamasi, Sebut Lupa Janji

Ruhut Sitompul datang ke Pulau Reklamasi dan lantas menyindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ruhut menyebutnya lupa janji

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(Warta Kota/Alex Suban)
Aktivitas di Pulau Maju terus berlanjut meski sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menyegel pulau reklamasi yang di antaranya bernama Pulau Maju itu. 

Reklamasi juga tidak masuk dalam rencana pemerintah jangka menengah daerah (RPJMD) DKI Jakarta tahun 2017-2022.

Pemprov DKI kemudian akan menghapus 13 pulau yang belum dibangun dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) Jakarta.

"Yang sudah jadi nanti dimanfaatkan. Sekarang masih kosong. Jadi, kalau ada yang mengatakan Anies melanjutkan reklamasi, itu tidak benar. Reklamasi sudah dihentikan," katanya.

Anies menyampaikan, bangunan-bangunan di atas pulau reklamasi, yang kemudian diterbitkan izin mendirikan bangunan (IMB)-nya, bukan merupakan reklamasi.

"Soal bangunan, itu ada di lahan yang sudah jadi daratan. Jadi, bukan membuat reklamasi," ucap Anies Baswedan.

Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk bangunan-bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Pemprov DKI menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai dasar penerbitan IMB itu.

Alasan Anies Terbitkan IMB

Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya ratusan IMB diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta,

Serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Penerbitan IMB ini menuai polemik karena pada 23 September 2018 Anies telah mencabut izin pembangunan 13 pulau di Teluk Jakarta.

Sementara 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun, rencananya akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik.

Berangkat dari hal tersebut, Anies pun berdalih jika hal tersebut terkait dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang dibuat oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Menurutnya Pergub 206 tahub 2016 yang dibuat Ahok soal izin pembangunan diatas lahan reklamasi menjadi dasar hukum bagi dirinya untuk menerbitkan ratusan IMB.

"Sebagai regulator, Pemprov berhak mengubah kebijakan termasuk Pergub 206/2016, tetapi sesuai asas hukum tata ruang, perubahan kebijakan itu tidak boleh berlaku surut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved