FAKTA TERBARU OTT KPK Ada Aneka Mata Uang Asing di Rumah Nurdin Basirun, Diduga Terkait Gratifikasi
KPK tetapkan Gubernur Kepri sebagai tersangka suap. Juga temukan aneka mata uang asing di rumah Nurdin Basirun. Diduga terkait gratifikasi
TRIBUNKALTIM.CO - FAKTA TERBARU OTT KPK Ada Aneka Mata Uang Asing di Rumah Nurdin Basirun, Diduga Terkait Gratifikasi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nurdin BAsirun sebagai tersangka suap, kasus izin reklamasi.
Nurdin Basirun yang menjabat Gubernur Kepri ditangkap bersama lima orang lainnya, dengan barang bukti ribuan dollar Singapura.
//
Dilansir dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menerima suap dengan total 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta.
Suap ini terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.
"Pemerintah Provinsi Kepri mengajukan pengesahan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZW3K) Provinsi Kepri untuk dibahas di Paripurna DPRD Kepri.
Keberadaan Perda ini akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan pengelolaan wilayah kelautan Kepri," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Menurut Basaria, saat itu terdapat beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi untuk diakomodasi dalam RZW3K Kepulauan Riau.
Salah satunya pihak swasta bernama Abu Bakar.
Pada Mei 2019, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.
"Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung," kata Basaria.
Pada saat itu, Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri memerintahkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono membantu Abu Bakar.
Agar izin yang diajukan disetujui.
"Untuk mengakali hal tersebut, BUH (Budi) memberitahu ABK (Abu Bakar) supaya izinnya disetujui, maka ia harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya.