FAKTA TERBARU OTT KPK Ada Aneka Mata Uang Asing di Rumah Nurdin Basirun, Diduga Terkait Gratifikasi
KPK tetapkan Gubernur Kepri sebagai tersangka suap. Juga temukan aneka mata uang asing di rumah Nurdin Basirun. Diduga terkait gratifikasi
TRIBUNKALTIM.CO - FAKTA TERBARU OTT KPK Ada Aneka Mata Uang Asing di Rumah Nurdin Basirun, Diduga Terkait Gratifikasi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nurdin BAsirun sebagai tersangka suap, kasus izin reklamasi.
Nurdin Basirun yang menjabat Gubernur Kepri ditangkap bersama lima orang lainnya, dengan barang bukti ribuan dollar Singapura.
//
Dilansir dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menerima suap dengan total 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta.
Suap ini terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.
"Pemerintah Provinsi Kepri mengajukan pengesahan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZW3K) Provinsi Kepri untuk dibahas di Paripurna DPRD Kepri.
Keberadaan Perda ini akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan pengelolaan wilayah kelautan Kepri," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Menurut Basaria, saat itu terdapat beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi untuk diakomodasi dalam RZW3K Kepulauan Riau.
Salah satunya pihak swasta bernama Abu Bakar.
Pada Mei 2019, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.
"Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung," kata Basaria.
Pada saat itu, Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri memerintahkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono membantu Abu Bakar.
Agar izin yang diajukan disetujui.
"Untuk mengakali hal tersebut, BUH (Budi) memberitahu ABK (Abu Bakar) supaya izinnya disetujui, maka ia harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya.
Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya," kata Basaria.
Setelah itu, Budi memerintahkan Edy untuk melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin Abu Bakar segera disetujui.
Dokumen dan data pendukung yang dibuat Edy ternyata tidak berdasarkan analisis apa pun.
Edy hanya sebatas meniru dari daerah lain agar persyaratannya cepat selesai.
"NBA diduga menerima uang dari ABK baik secara langsung maupun melalui EDS dalam beberapa kali kesempatan," kata Basaria.
Rinciannya, pada 30 Mei 2019, Abu Bakar memberikan uang 5.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta kepada Nurdin Basirun.
Akhirnya, tanggal 31 Mei 2019 izin prinsip proyek reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar diterbitkan dengan luas area 10,2 hektar.
"Pada tanggal 10 Juli 2019, ABK memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dollar Singapura kepada NBA melalui BUH," kata Basaria.
Di luar penerimaan suap, KPK menduga Nurdin Basirun menerima gratifikasi terkait jabatannya.
Sebab, KPK menemukan berbagai mata uang asing di rumah dinas Nurdin Basirun.
Basaria mengatakan, KPK masih mendalami lebih lanjut dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Nurdin Basirun.
Nurdin Basirun disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kemudian Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

NasDem Sebut Tak Terjaring OTT
Namun, terjaringnya Nurdin Basirun dalam OTT KPK disangkal Anggota Dewan Pakar Partai NasDem, Taufiqulhadi.
Diketahui, Nurdin Basirun merupakan Ketua DPW NasDem Kepri.
Dilansir dari Tribunnews.com, Taufiqulhadi mengatakan, Nurdin Basirun tak terbukti tertangkap tangan.
Taufiq pun menjelaskan kronologi penangkapan Nurdin Basirun.
Sang Gubernur, kata Taufiq, pukul 04.00 WIB pagi berangkat ke sebuah pulau lain di luar ibu kota Kepri.
Setelah itu, pukul 06.00 WIB, petugas KPK menjemput dia dan membawa ke rumah dinasnya.
"Di rumah dinas itu, ia dinyatakan OTT.
Dengan menunjukkan alat bukti berupa uang 6000 dolar singapura, equivalen 60 juta rupiah.
KPK meng-OTT sang gubernur dengan uang dikantongnya sendiri sebesar 60 ribu Singapura tersebut," kata Taufiq melalui keterangannya, Kamis (11/7/2019).
Legislator NasDem ini lantas mempertanyakan alasan Nurdin Basirun ditangkap tangan oleh KPK.
Lantaran dalam peristiwa itu tak ada pihak yang disuap.
"Saya ingin tanya, di mana ada bukti pidana penyuapan sehingga ia di OTT?
Seharusnya, kalau 'tangkap tangan' atau ditambah frasa 'operasi' lagi, harusnya terbukti di tempat bahwa telah terjadi penyuapan.
Di tempat kejadian, seharusnya ada penyuap dan yang disuap.
Ini si penyuap tidak ada.
Tapi kok disebut OTT?" tegasnya.
Ia mengatakan Partai NasDem tetap menghormati dan mendukung KPK memberantas korupsi, namun dengan cara dan norma yang benar.
• FAKTA TERKINI, Pertimbangan Lengkap KPK Tetapkan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun sebagai Tersangka
• Terjaring OTT KPK, Gubernur Kepri Nurdin Basirun Beri Pesan Kepada Wakilnya, Awasi ASN
• FAKTA TERBARU, Gubernur Kepri Nurdin Basirun Disebut Tak Terjaring OTT KPK, Ini Kronologinya
Ia juga mengatakan Komisi III DPR mempertimbangakan melakukan rekontuksi terhadap kasus tersebut.
"Kami sangat mengindahkan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi asal di bawah norma-norma yang wajar.
Tapi kalau dilaksanakan di luar norma-norma yang wajar, maka akan menjadi perhatian khusus bagi kami.
Kami Komisi III akan mempertimbangkan mengirimkan anggotanya ke Kepri untuk melakukan rekonstruksi OTT terhadap Gubernur Kepri," pungkasnya.
Dibebas tugaskan dari NasDem
Partai NasDem memutuskan untuk membebastugaskan kadernya yang merupakan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Kepri.
Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate mengungkapkan mulai hari ini (11/7/2019), Partai Nasdem memutuskan untuk membebaskan yang bersangkutan dari jabatan kepartaian.
Surat keputusan itu telah ditandatangani oleh dirinya dan juga Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Plate menyebut, posisi Nurdin untuk sementara akan digantikan oleh Ketua Bidang DPP Nasdem, Willy Aditya.
"Gubernur Kepulauan Riau ya Nurdin Basirun itu adalah juga ketua DPW Nasdem yang mulai hari ini sudah dibebastugaskan melalui surat keputusan DPP," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
"Tadi Ketua Umum dan saya sudah menandatangani pembebasantugasnya dari ketua DPW Nasdem Kepri dan menggantinya dengan pelaksana tugas (plt) yang baru adalah Willy Aditya yang juga ketua bidang di DPP Nasdem," imbuhnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah mengirim tim dari internal partai, untuk mengumpulkan informasi dan investigasi terkait kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu. (*)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
Ada 3 Jenderal yang Diperiksa TGPF Terkait Kasus Novel Baswedan, Siapa Ketiga Jenderal Tersebut?
BARBIE KUMALASARI Diminta Jujur oleh Pemilik Museum, Mr Puisi: Jangan Berhalusinasi, Minta Maaflah
Video Viral: Pencuri yang Sudah Terkapar di Tanah Tetap Ditembak, Begini Penjelasan Polisi
Tak Sebut Nama iKON, Ucapan Donghyuk dan Jinhwan di Konser Japan Tour Tanpa B.I Jadi Sorotan
VIRAL: Buaya Ditemukan di Atas Genteng Rumah Warga Malang, Atap Rumah Sampai Ambrol, Begini Faktanya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Kepri Diduga Terima Suap Terkait Izin Prinsip Reklamasi", https://nasional.kompas.com/read/2019/07/11/21515611/gubernur-kepri-diduga-terima-suap-terkait-izin-prinsip-reklamasi.