FAKTA TERKINI, Pertimbangan Lengkap KPK Tetapkan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun sebagai Tersangka

KPK akhirnya menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka. Nurdin terjaring OTT KPK dan karena diduga menerima gratifikasi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun (kiri) dikawal petugas tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Kamis (11/7/2019). KPK membawa tujuh orang yang salah satunya Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau. 

TRIBUNKALTIM.CO - FAKTA TERKINI, KPK Tetapkan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun sebagai Tersangka, Ini Pertimbangannya.

Diketahui, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun terjaring OTT KPK bersama lima orang lainnya pada Rabu (10/7/2019) malam.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan Nurdin Basirun, Gubernur Kepri sebagai tersangka gratifikasi.

//

Dilansir dari Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka, Kamis (11/7/2019).

Selain itu, KPK juga menjerat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono.

KPK juga menjerat pihak swasta bernama Abu Bakar.

"KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Keempatnya terjerat dalam kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya Nurdin Basirun terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama lima orang lainnya.

KPK menduga akan terjadi transaksi terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau.

Saat itu, KPK juga mengamankan uang sekitar 6.000 dollar Singapura. Uang ini diduga merupakan bagian dari transaksi terkait izin lokasi reklamasi tersebut.

Selain gubernur, mereka yang terjaring OTT terdiri dari kepala dinas, kepala bidang, PNS, dan pihak swasta.

Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kemudian Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun menghibur anak-anak korban kebakaran di belakang Baloi Persero Lubukbaja, Batam, Minggu (23/6).
Gubernur Kepri Nurdin Basirun menghibur anak-anak korban kebakaran di belakang Baloi Persero Lubukbaja, Batam, Minggu (23/6). (TRIBUNBATAM.id/Humas Pemprov Kepri)

Profil Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Nurdin telah menjabat sebagai kepala daerah provinsi itu sejak 25 Mei 2016. Dari segi karier politik, bisa dibilang Nurdin cukup berpengalaman.

Latar belakang pendidikannya yakni S3 Universitas 17 Agustus, Surabaya.

Ia sempat menjajaki pendidikan informal di Lemhanas RI pada 2007 dan 2012.

Sebelum menyemplung ke dunia politik, pria kelahiran 7 Juli 1957 itu pernah menjadi Direktur Perusahaan Pelayaran Rakyat tahun 2000.

Diketahui, pada pendidikan formalnya, ia sempat mengambil MPT dan MPI Kementerian Perhubungan tahun 1980 dan 1988.

Tak lama setelah itu, ia mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Karimun dan mulai menjabat 2001 hingga 2005.

Di tengah jalan, menggantikan posisi Bupati saat itu, tepatnya pada 2005 hingga berakhir periode tersebut di 2006.

Di periode berikutnya, ia mencalonkan diri menjadi Bupati Karimun. Ia pun kembali menduduki jabatan tersebut selama dua periode, yakni 2006-2011 dan 2011-2015.

Selain menjalankan tugas sebagai bupati, politisi yang lahir di Moro, Karimun, itu mengabdi di dunia pendidikan dengan menjadi dosen tetap di Universitas Karimun.

Tahun 2015, ia keluar dari Partai Golkar dan pindah ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Di partai, saat ini posisinya sebagai Ketua DPW Nasdem Kepri.

Terjaring OTT KPK, Gubernur Kepri Nurdin Basirun Beri Pesan Kepada Wakilnya, Awasi ASN

FAKTA TERBARU, Gubernur Kepri Nurdin Basirun Disebut Tak Terjaring OTT KPK, Ini Kronologinya

Terjaring OTT KPK, Surya Paloh Bebastugaskan Gubernur Kepri Nurdin Basirun dari Ketua DPW NasDem

Tak lama setelah selesai menjabat sebagai Bupati Karimun, menggantikan Soerya Respationo sebagai Wakil Gubernur Kepri mendampingi Gubernur saat itu, Muhammad Sani, pada 2016.

Di periode berikutnya, Nurdin duduk di kursi Gubernur Kepri sejak 2016 hingga tertangkap KPK pada Rabu malam, 10 Juli 2019.

Pada malam itu, KPK menangkap dia dan 5 orang lainnya.

"Kepala daerah di tingkat provinsi ya.

Kemudian Kepala Dinas yang mengurus bidang kelautan, kemudian ada Kepala Bidang, PNS dan pihak swasta yang kami periksa dan kami klarifikasi di Polres," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.

KPK mengamankan uang sebesar 6.000 dollar Singapura dalam operasi ini. KPK menduga uang yang disita bukan penerimaan pertama.

Diduga transaksi tersebut terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau. (*)

Subscribe Official YouTube Channel:

Baca juga:

Ada 3 Jenderal yang Diperiksa TGPF Terkait Kasus Novel Baswedan, Siapa Ketiga Jenderal Tersebut?

BARBIE KUMALASARI Diminta Jujur oleh Pemilik Museum, Mr Puisi: Jangan Berhalusinasi, Minta Maaflah

Video Viral: Pencuri yang Sudah Terkapar di Tanah Tetap Ditembak, Begini Penjelasan Polisi

Tak Sebut Nama iKON, Ucapan Donghyuk dan Jinhwan di Konser Japan Tour Tanpa B.I Jadi Sorotan

VIRAL: Buaya Ditemukan di Atas Genteng Rumah Warga Malang, Atap Rumah Sampai Ambrol, Begini Faktanya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BERITA TERKINI - KPK Tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai Tersangka Suap, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/11/berita-terkini-kpk-tetapkan-gubernur-kepri-nurdin-basirun-sebagai-tersangka-suap?page=all.


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved