Giliran Rizal Ramli Dipanggil KPK untuk Kasus Korupsi BLBI yang Jerat Sjamsul Nursalim

Rizal Ramli mantan Menko Ekuin dipanggil KPK terkait kasus korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim. Namun Rizal tak hadir

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ekonom Rizal Ramli saat berkunjung ke redaksi Tribunnews.com di Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019). Rizal Ramli meyakini capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin tidak akan menang dalam Pilpres 2019. 

"Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Tumenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya.

Tapi para hakim MA berbeda pendapat.

Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," kata Laode.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2017).
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2017). ((KOMPAS.com/Nabilla Tashandra))

Sebelumnya Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, berdasarkan putusan, Syafruddin harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Selain itu, kemampuan, harkat dan martabat Syafruddin harus dipulihkan.

Kemudian terdakwa juga dikeluarkan dari tahanan.

Di sisi lain, ia menyebutkan, dalam putusan kasasi itu tidak bulat.

Sebab, ada dissenting opinion di dalamnya.

"Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion.

Jadi tidak bulat.

Ketua majelis sependapat dengan judex factii dengan pengadilan tingkat banding.

MAHKAMAH AGUNG Bebaskan Terdakwa BLBI yang Didakwa Rugikan Negara Rp 4 Triliun Lebih, KPK Heran

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus BLBI, Ini Jejak Bisnis Sjamsul Nursalim

KPK Segera Umumkan Sosok Tersangka yang Rugikan Negara Triliunan Rupiah; Kasus BLBI?

Hakim Anggota I, Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa perbuatan hukum perdata," ujar Abdullah dalam konferensi pers di Gedung MA, Selasa (9/7/2019).

"Hakim Anggota II, berpendapat terdakwa perbuatan tersebut merupakan ranah hukum administrasi," sambungnya.

Diketahui, Syafruddin Temenggung mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara.

Dari vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved