Pilpres 2019
Kasasi di MA Ternyata Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandi, Waketum Gerindra Sudah Tahu Pelakunya
Dasco yang merupakan mantan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui soal kasasi kedua tersebut.
BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.
MA dalam putusan kasasinya menguatkan putusan Bawaslu.
MA kembali menyatakan perkara tersebut "tidak dapat diterima" atau NO.
Baca juga :
Peneliti Lipi: Tim Prabowo-Sandi Belum Move On Lantaran Masih Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Giliran Kuasa Hukum Ponakan Prabowo Subianto yang Kena Tegur Hakim MK, Begini Penyebabnya
Namun, MA menambahkan alasan penolakannya karena pemohon perkara yaitu BPN yang ditandatangani oleh Jend TNI (Purn) Djoko Santoso tidak mempunyai legal standing atau alasan hukum untuk mengajukan perkara.
Respons kubu Prabowo-Sandi usai putusan MK
Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) telah membacakan putusan sidang sengketa Pemilihan Presiden 2019 atau Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) kemarin.
Semua dalil permohonan yang diajukan oleh pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, ditolak oleh sembilan hakim MK.
Para hakim MK menilai gugatan tidak memiliki bukti yang kuat. Salah satunya tentang dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menanggapi hal itu, pihak pemohon mulai dari calon presiden hingga partai-partai koalisi, menyampaikan beberapa pernyataan.
Di antaranya adalah sebagai berikut:
Pidato Prabowo
Setelah sidang putusan MK atas sengketa pemilu selesai digelar, Prabowo Subianto selaku calon presiden dari pihak pemohon menyampaikan tanggapannya.