Pilpres 2019
Sekjen PPP Sebut Ketakutan Habib Rizieq Bisa Diatasi, Justru Tergantung Elite dan Pendukungnya
Arsul Sani memahami adanya ketakutan bahwa kasus Rizieq akan kembali diproses jika ia memutuskan kembali ke Indonesia.
Sementara, visa yang diajukan Rizieq berjenis multiple entry.
Artinya, setiap tiga bulan Rizieq harus keluar dari Arab Saudi untuk memperbarui izin visanya.
Dengan demikian, kata Agus, besaran denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 110 juta per orang.
Baca juga :
AKSI HABIB BAHAR BIN SMITH Usai Divonis Tiga Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Ucap Hamdalah
PEMULANGAN HABIB RIZIEQ SHIHAB Jadi Syarat Rekonsiliasi, Moeldoko: Pergi Sendiri, Pulang Juga
Sedangkan, berdasarkan informasi yang diterima pihak Kedubes RI, Rizieq tinggal bersama empat orang lainnya.
Namun, Agus tak dapat memastikan apakah keempat orang tersebut merupakan keluarga atau hanya pendamping.
"Satu orang orang (dendanya) Rp 110 juta, kalau lima orang ya tinggal kalikan saja," kata Agus.
Kendati demikian, lanjut Agus, Rizieq belum tentu dapat langsung kembali ke Indonesia setelah membayar denda.
Agus mengatakan, seorang warga negara asing tidak dapat keluar dari wilayah Arab Saudi jika masih memiliki persoalan hukum, baik pidana maupun perdata.
Namun, Agus mengatakan, hingga saat ini belum ada permintaan untuk memberikan pendampingan kekonsuleran terhadap Rizieq Shihab.
"Jika ada masalah hukum meski bayar denda ya tetap saja enggak bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," tutur dia.
Cara lainnya yakni dengan memanfaatkan program amnesti dari Kerajaan Arab Saudi.
Agus mengatakan, melalui program tersebut, Rizieq dapat meminta pengampunan dari Arab Saudi kemudian menyelesaikan kasus overstay tanpa perlu membayar denda.