Ajukan Kecurangan TSM Pilpres 2019 ke Mahkamah Agung, Yusril Nilai Prabowo-Sandi Salah Berpikir

Yusril Ihza Mahendra menanggapi permohonan PAP kecurangan TSM yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung. Sebut salah berpikir

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

Dalam permohonannya kali ini, Prabowo-Sandi yang menjadi pihak pemohon.

Menurut Yusril, seharusnya kuasa hukum Prabowo-Sandi tidak dapat mengajukan sengketa PAP langsung ke MA, meskipun dengan materi sengketa yang sama.

Sebab, pihak pemohon sengketanya telah berubah.

Yusril mengatakan, MA tidak dapat memeriksa sengketa yang diajukan sebelum Prabowo-Sandi mengajukan sengketa administrasi lebih duku ke Bawaslu.

"Perkara NO itu kan belum diperiksa materinya.

Jadi perkara itu bisa diulang.

Kalau diulang artinya balik lagi ke Bawaslu.

Pemohonnya sudah ganti.

Kalau dulu BPN sekarang paslon.

Dia daftar lagi ke bawaslu," kata Yusril.

Sebelumnya, kubu Prabowo-Sandi kembali mengajukan sengketa PAP ke MA.

Dalam permohonannya kali ini, Prabowo-Sandi menjadi pihak pemohon.

Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo mengatakan, pihaknya meminta MA memeriksa pelanggaran administrasi Pilpres 2019 yang dianggap terstruktur, sistematis dan masif TSM.

"Bahwa Permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan kasasi, namun merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu secara TSM," ujar Nicholay kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2019). 

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra (KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL i)

Alasan Kuasa Hukum

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved