Ajukan Kecurangan TSM Pilpres 2019 ke Mahkamah Agung, Yusril Nilai Prabowo-Sandi Salah Berpikir

Yusril Ihza Mahendra menanggapi permohonan PAP kecurangan TSM yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung. Sebut salah berpikir

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo mengatakan, pihaknya meminta MA memeriksa pelanggaran administrasi Pilpres 2019 yang dianggap terstruktur, sistematis dan masif atau kecurangan TSM.

"Bahwa Permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan kasasi.

Namun merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu secara TSM," ujar Nicholay, Kamis (11/7/2019).

Permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu ini pernah diajukan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais pada 31 Mei 2019.

Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.

Bawaslu Respon Dalil Kecurangan TSM yang Digugat Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung, Pasti Ditolak

Bukan Kasasi, Kini Prabowo-Sandi Langsung yang Jadi Pemohon PAP Pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung

Peneliti Lipi: Tim Prabowo-Sandi Belum Move On Lantaran Masih Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Namun permohonan tersebut tidak diterima oleh MA.

Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena adanya cacat formil, yakni legal standing dari pemohon.

Seharusnya, permohonan diajukan oleh pasangan capres-cawapres.

Oleh sebab itu permohonan sengketa yang sama diajukan kembali dengan Prabowo dan Sandiaga sebagai pihak pemohon.

"Setelah legal standing pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan surat kuasa dari prinsipal secara langsung dalam hal ini capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi, maka permohonan dapat diajukan kembali," kata Nicholay. (*)

Subscribe Official YouTube Channel:

Baca juga:

Seleksi P3K/PPPK 2019 Duluan dari CPNS, yang Lulus Masih Bisa Ikut CPNS 2019? Begini Ketentuannya

Tak Pinjam Uang Tiba-tiba Ada Tagihan Rp8juta dari Bank, Puluhan Warga Syok dan Mengadu ke Ketua RT

Lagi, Hubungan Terlarang Saudara Kandung Terjadi di Lampung Utara, Tercium Setelah Sang Adik Hamil

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved