Terjaring OTT KPK, Begini Nasib Status Gubernur yang Disandang Nurdin Basirun Menurut Mendagri
Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan terkait jabatan Gubernur Kepri yang disandang Nurdin BAsirun, setelah terjaring OTT KPK dan jadi tersangka
Kami hanya punya fungsi regulasi," lanjut dia.
Diberitakan, Gubernur Nurdin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menerima suap terkait izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu.
Nurdin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Gubernur Nurdin, penyidik KPK juga menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofian, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Budi Hartono dan Abu Bakar selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Penyidik KPK menduga Nurdin menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar. Totalnya 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta.
Uang itu diberikan melalui Budi dan Edy.

Dinonaktifkan NasDem
Nurdin Basirun merupakan Ketua DPW NasDem Kepri.
Pembebastugasan Nurdin Basirun dari kursi Ketua DPW NasDem Kepri mulai berlaku efektif, Kamis (11/7/2019).
Dilansir dari Tribunnews.com, surat keputusan yang membebastugaskan Nurdin Basirun dari jabatan Ketua DPW NasDem Kepri, telah diteken Ketum dan Sekjen Nasdem, yakni Surya Paloh dan Johnny G Plate.
Johnny G Plate menyebut, posisi Nurdin untuk sementara akan digantikan oleh Ketua Bidang DPP Nasdem, Willy Aditya.
"Gubernur Kepulauan Riau ya Nurdin Basirun itu adalah juga ketua DPW Nasdem yang mulai hari ini sudah dibebastugaskan melalui surat keputusan DPP," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
"Tadi Ketua Umum dan saya sudah menandatangani pembebasantugasnya dari ketua DPW Nasdem Kepri.
Dan menggantinya dengan pelaksana tugas (plt) yang baru adalah Willy Aditya yang juga ketua bidang di DPP Nasdem," imbuhnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah mengirim tim dari internal partai, untuk mengumpulkan informasi dan investigasi terkait kejadian OTT KPK itu.
Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran informasi yang di dapat Partainya, hanya sebatas informasi dari media.