Dana Desa

Rp 2,3 M Dana Desa di Kutai Kartanegara Belum Dipertanggungjawabkan, 6 Desa Belum Sampaikan Laporan

Bantuan keuangan yang belum dipertanggungkawabkan sebesar Rp 2,3 miliar berupa Dana Desa sebesar Rp 1.693.095.033,00 (tahun anggaran 2016/2017)

Editor: Martinus Wikan
net
ilustrasi 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp 2.327.421.506,00 di Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2016/2017 belum dipertanggungjawabkan.

Hal itu terungkap berdasarkan monitoring penyaluran Bantuan Keuangan ke Desa oleh BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), setelah diaudit BPK RI Perwakilan Kaltim. 

Bantuan keuangan yang belum dipertanggungkawabkan sebesar Rp 2,3 miliar berupa Dana Desa sebesar Rp 1.693.095.033,00 (tahun anggaran 2016/2017) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp 634.326.473,00. 

BPK Kaltim merincikan Dana Desa tahap I yang belum dipertanggungjawabkan tahun 2016 di Desa Muara Aloh, Kecamatan Muara Muntai senilai Rp 360.567.000,00 dan Desa Bukit Layang, Kecamatan Kembang Janggut senilai Rp 389.682.000,00. 

Sedangkan Dana Desa tahun anggaran 2017 tahap I yang belum dipeeranggungjawabkan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana sebesar sebesar Rp 485.914.018,00 dan Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang sebesar Rp 456.932.015,00. Total jumlah Dana Desa yang belum dipertanggungjawabkan Rp 1.693.095.033,00.

Sementara bantuan Alokasi Dana Desa tahun 2017 tahap I yang belum dipertanggungjawabkan di Desa Muara Aloh, Kecamatan Muara Muntai sebesar Rp 281.936.887,00 dan Desa Salo Cella di Kecamatan Muara Badak senilai Rp 352.389.586,00. Total jumlah ADD yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 634.326.473.000,00.

Pertanggungjawaban dana tersebut disampaikan dalam bentuk laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember.

Hasil monitoring Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa pada Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) antara lain, laporan ada yang belum lengkap ditandatangani kepala desa. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyatakan, Dana Desa tahap I tahun 2016 belum dipertanggungjawabkan karena terdapat indikasi penyimpangan penggunaan dana oleh kepala desa dan masih diaudit inspektorat. 

Begitu juga Dana Desa tahap I tahun 2017 di Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang belum dipertanggungjawabkan karena terdapat indikasi penyimpangan penggunaan dana oleh kepala desa dan masih diperiksa Polres Kutai Kartanegara

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kutai Kartanegara, Akhmad Taufik Hidayat akan mengecek ke kepala bidang dan sekretarisnya. 

"Itu desanya mana saja? Nanti saya cek dulu dengan Kabid. Atau nanti biar sekretaris yang hubungi," jawab Akhmad Taufik kepada Tribun, Jumat (12/7/2019) sore.

Dari 193 desa di Kabupaten Kutai Kartanegara yang menerima bantuan keuangan hanya 57 pemerintah desa yang sudah menyusun laporan realisasi pelaksanaan. Sedangkan LKMD sebanyak 59 pemerintah desa yang menyusun LKMD bersifat parsial. Sehingga komulatif aset milik desa belum diketahui.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Kukar agar membuat tata kerja koordinasi bagi BPKAD, Dinas PMD dan kecamatan dalam pertanggunjawaban.

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah membenarkan, ada beberapa catatan dari hasil laporan LHP BPK. "Memang ada beberapa catatan, tapi saya tidak fokus ke masalah ADD (Alokasi Dana Desa) itu saja," kata Edi Damansyah dikonfirmasi Tribun, Jumat (12/7/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved