Dana Desa

Rp 2,3 M Dana Desa di Kutai Kartanegara Belum Dipertanggungjawabkan, 6 Desa Belum Sampaikan Laporan

Bantuan keuangan yang belum dipertanggungkawabkan sebesar Rp 2,3 miliar berupa Dana Desa sebesar Rp 1.693.095.033,00 (tahun anggaran 2016/2017)

Editor: Martinus Wikan
net
ilustrasi 

Ia menjelaskan, hasil audit LHP BPK itu memang ada yang ditindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari. "Kalau yang berkaitan dengan pertanggungjawaban ini (ADD dan DD) seingat saya hampir selesai semua, tapi nanti dicek ke inspektorat, nanti saya cek dulu," ujar Edi menanggapi penggunaan dana desa dan alokasi dana desa sebesar Rp 2,3 miliar di Kukar tahun anggaran 2016/2017 yang belum dipertanggungjawabkan. 

Ia menambahkan, saat ini sudah ada petunjuk dan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sehingga aparat desa tidak lagi kebingungan membuat laporan pertanggungjawaban DD dan ADD. 

"Mekanismenya itu kalau di ADD dan DD tahap pertama cair, dia kalau belum mempertanggungjawabkan tahap pertama, maka tahap keduanya belum cair, sistemnya terbangun seperti itu," tambah Edi.

Pokja 30 Bilang Bentuk Gagalnya Pengawasan

KOORDINATOR Kelompok Kerja 30, Buyung Marajo mengkritik fungsi pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Pasalnya, pelaksanaan dan penggunaan DD dan ADD sudah ada dua desa yang sedang diproses hukum terkait penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran tersebut.

"Ini bukti lemahnya kepala daerah sebagai pemimpin dan manajerial yang fungsinya pembinaan dan bertanggungjawab pada tugas bawahannya. Ini bisa dikatakan gagalnya bentuk pengawasan," sindir Buyung kepada Tribun, Jumat (12/7/2019).

Buyung menambahkan, fungsi lembaga pengawasan internal seperti inspektorat dengan kinerjanya selama ini apa? "DiLHP itu ada Dana Desa tahun 2016 yang belum dipertanggungjawabkan. Ini perlu dipertanyakan fungsinya," kritik dia.

Disinggung soal aplikasi sistem yang sudah di buat seperti Siskeudes, kata dia, juga tidak menjamin 100 persen dapat mencegah dari penyimpangan ataupun penyalahgunaan. 

"Untuk pertanggungjawabannya, jika pengawasan lemah dari semua pihak, maka upaya pencegahan dari penyelewengan anggaran tidak bisa diantisipasi," ucap Buyung yang memimpin Lembaga Swadaya Masyarakat konsen soal anti korupsi.

Menurut dia, dengan adanya temuan hasil audit LHP BPK pada 2016/2017 sebesar Rp 2,3 miliar harus segera ditindaklanjuti. 

"Kalau mengetahui ada temuan dan catatan harus ditindaklanjuti. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan BPK tidak ditindaklanjuti harus diusut tuntas," tegasnya. 

Dengan adanya temuan-temuan hasil audit BPK, Buyung mengingatkan, agar pemimpin daerah seharusnya ini jadi catatan yang sudah sangat serius. "Mengingat sudah dua orang pemimpin daerah ini (Kukar) sudah di giring ke KPK dan jangan sampai terulang lagi," pungkas Buyung. (Budhi Hartono/Rahmad Taufik)

Belanja Transfer Bantuan Keuangan ke Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2017 :

* Dana Desa (DD) sebesar Rp 154.651.907.000,00

- Sumber dana APBN

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved