Kasus Korupsi
Atlet Disabilitas Kalimantan Timur Pertanyakan Pelimpahan Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Hibah NPC
Kejati Kaltim menemukan dugaan kuat perbuatan melawan hukum dalam pemberian hibah sebesar Rp18 miliar.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Perwakilan Forum Peduli Penyandang dan atlet disabilitas Indonesia (FOPPADIS) Kalimantan Timur, mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Senin (15/7/2019).
Kedatangan mereka menanyakan sejauh mana kelanjutan penyidikan dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Kaltim ke National Paralympic Commite (NPC), Pengurus Olahraga Penyandang Disabilitas Indonesia, Kalimantan Timur.
Hasil penyidikan bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kaltim menemukan dugaan kuat perbuatan melawan hukum dalam pemberian hibah sebesar Rp18 miliar untuk persiapan dan pelaksanaan Pekan Paralimpik Nasional (Pepernas) di Pekanbaru, Riau tahun 2012 itu.
"Kita menanyakan lebih lanjut soal komitmen Kejati. Bulan 5 terakhir ke sana. Mereka katakan bulan 6 akan pelimpahan ke pengadilan.
Sebelumnya, informasi yang kami dapat, ada beberapa orang yang jadi tersangka," tutur Sekertaris Forum Peduli Penyandang dan Atlet Disabilitas Indonesia (FOPPADIS) Kalimantan Timur, Ikhsan Setiawan kepada Tribunkaltim.co pada Senin (15/7/2019).
Namun, karena pejabat dan penyidik seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim, sedang tugas dinas di Tana Grogot, empat orang perwakilan FOPPADIS disarankan kembali lagi hari Rabu, ini untuk mendengar keterangan lengkap langsung dari pejabat terkait.
Dugaan korupsi ini dinilai FOPPADIS sangat merugikan atlet disabilitas. Sebab, mereka sudah dijanjikan peralatan di semua cabang olahraga. Namun, kenyataannya, alat yang diberikan tak lengkap.
Contohnya, Ikhsan, yang merupakan atlet cabang olahraga atletik dan kursi roda. Saat bertanding di Pepernas Pekanbaru 2012, ia menggunakan alat olahraga tahun 2007. Tak ada alat baru seperti yang dijanjikan. Begitu juga saat bertanding di Bandung, mereka menggunakan uang pribadi dari honor mereka.
"Artinya, ga bisa dibiarkan begini terus. Kita latihan dengan inisiatif dan biaya sendiri. Digitukan lagi (dikorupsi dana atlet). Secara tidak langsung, mengeksploitasi atlet NPCI," tegasnya.
Iksan dan kawan-kawan berharap, Rabu nanti, ia bisa mendapatkan jawaban proses hukum yang melegakan atlet disabilitas.
"Kita minta kepastian hukum, kapan kepastian (pelimpahan), kalau ga ada titik terang, kami akan bersurat ke Komisi Kejaksaan," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah di hari yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Kejati Samarinda, Arifin Arsyad, meminta waktu untuk berkomunikasi dengan seksi dan penyidik Pidsus Kejati yang kebetulan hari ini sedang berdinas luar kota. Kejati, kata dia berkomitmen terus melanjutkan perkara ini.
"Semua berlanjut. Artinya progress seperti apa, saya tanyakan ke bidang pidus. Kepastian seperti apa besok saja (wartawan datang lagi)," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dua atlet penyandang disabilitas yang pernah mengikuti Pekan Paralimpik Nasional (Perparnas) 2012 mengadu ke Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Kerja (LSM Pokja) 30.
Mereka mendesak agar Kejati Kaltim mengusut tuntas dana Hibah Perparnas senilai Rp18 miliar tahun anggaran 2012.