Didampingi Rieke Diah Pitaloka, Baiq Nuril Serahkan Surat Permohonan Amnesti ke Jokowi Via Moeldoko

Baiq Nuril terpidana UU ITE menyerahkan surat permohonan amnesty ke Presiden Jokowi. Melalui Kepala Staf Presiden, Moeldoko

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kompas.com/Fitri
Baiq Nuril 

"Pokoknya akan saya selesaikan secepatnya," tambah Jokowi.

Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Baiq Nuril mengajukan PK ke MA.

Mahkamah Agung menolak PK ibu tiga anak itu.

Ramai di publik hingga muncul petisi bebaskan Nuril, akhirnya Presiden Jokowi mempersilahkan Nuril mengajukan amnesti‎.

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril menemui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril menemui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono)

Saya Sudah Capek 

Baiq Nuril Maknun ungkapkan perasaannya dalam menghadapi kasus pelanggaran UU ITE yang saat ini menjeratnya.

Perkembangan kasusnya menunjukkan terakhir kali Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.

Penolakan PK tersebut mengakibatkan Baiq Nuril akan tetap dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Sebelumnya, saat pembawa acara menanyainya, ia terdiam tak dapat menjawab dan menangis.

"Saya sudah capek sekali mbak," ujar Baiq Nuril setelah menguasai dirinya.

"Saya berharap Bapak Presiden memberikan keadilan bagi saya, karena sampai sekarang rasa keadilan itu belum ada," ungkapnya sembari menyeka air matanya.

Terdakwa kasus perekaman ilegal, Baiq Nuril mengungkapkan perasaanya terhadap kasus yang menimpanya. (Capture Metro TV)

Tampak ia berulang kali menunduk menahan tangisnya.

"Kenapa rasa keadilan itu belum Anda dapatkan?" tanya pembawa acara.

Menurut Baiq Nuril putusan MA terhadap PK yang diajukan jauh dari kata keadilan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved