Didampingi Rieke Diah Pitaloka, Baiq Nuril Serahkan Surat Permohonan Amnesti ke Jokowi Via Moeldoko
Baiq Nuril terpidana UU ITE menyerahkan surat permohonan amnesty ke Presiden Jokowi. Melalui Kepala Staf Presiden, Moeldoko
"Pokoknya akan saya selesaikan secepatnya," tambah Jokowi.
Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Baiq Nuril mengajukan PK ke MA.
Mahkamah Agung menolak PK ibu tiga anak itu.
Ramai di publik hingga muncul petisi bebaskan Nuril, akhirnya Presiden Jokowi mempersilahkan Nuril mengajukan amnesti.
Saya Sudah Capek
Baiq Nuril Maknun ungkapkan perasaannya dalam menghadapi kasus pelanggaran UU ITE yang saat ini menjeratnya.
Perkembangan kasusnya menunjukkan terakhir kali Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
Penolakan PK tersebut mengakibatkan Baiq Nuril akan tetap dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
• Politikus Sebut Jokowi Terkesan Pilih Kasih Bila Beri Amnesti Baiq Nuril, Sebut Ada Solusi Lain
• Awalnya Hanya Terdiam Lalu Menangis saat Diwawancara, Baiq Nuril: Saya Sudah Capek Sekali
• Menkumham Yasonna Laoly Jamin Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril, Begini Prosesnya
Dirinya juga mengaharapkan ada keadilan yang bisa diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, saat pembawa acara menanyainya, ia terdiam tak dapat menjawab dan menangis.
"Saya sudah capek sekali mbak," ujar Baiq Nuril setelah menguasai dirinya.
"Saya berharap Bapak Presiden memberikan keadilan bagi saya, karena sampai sekarang rasa keadilan itu belum ada," ungkapnya sembari menyeka air matanya.
Tampak ia berulang kali menunduk menahan tangisnya.
"Kenapa rasa keadilan itu belum Anda dapatkan?" tanya pembawa acara.
Menurut Baiq Nuril putusan MA terhadap PK yang diajukan jauh dari kata keadilan.
