Penyelundupan 10 Gading Gajah Via Tunon Taka Nunukan Terbongkar, Pelaku Sebut tuk Mahar Pernikahan
10 potong gading gajah itu dengan lilitan potongan ban dalam dan terpal berwarna oranye serta dimasukkan dalam drum berwarna biru.
Ukuran kecil dengan panjang 44 centimeter.
Sementara gading gajah berukuran dua kali lipatnya.
Total 10 gading dengan berat 14 kilogram.
“Belinya door to door di Datu Malaysia. Ada yang menawarkan,” kata Subhan. “Kami masih dalami asal pasti gading gajah asal Sabah ini. Detail menunggu proses penyidikan terungkap,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU RI Nomor 05 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 Juta.
Tersangka kini ditahan di Polres Nunukan.
Kerjasama Dengan Sabah Wildlife Departemen
Berbagai cara dilakukan guna membongkar praktek perburuan, perdagangan dan penyelundupan gading gajah di dua negara. Indonesia dan Malaysia.
Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Subhan menyebut, jajarannya sedang bekerjasama dengan Sabah Wildlife Departemen.
Diketahui, sejak 2018 hingga kini sudah ada 4 kasus penyelundupan gading gajah yang mereka ungkap.
Di dalam negeri, persisnya di Nusa Tenggara Timur, tempat gading itu dipasarkan untuk mahar pernikahan, juga dilakukan langkah preventif.
Salah satunya dengan menggandeng Balai Konservasi Sumberdaya Alam setempat menyosialisasikan bahaya penggunaan gading untuk mahar.
Tujuannya memutus mata rantai perdagangan gading.
“Kami sarankan, sosialisasi beri pemahaman, bahwa ini barang yang dilindung. Memang berjalan sosialisasi, ada efek penurunan pemakaian gading gajah sebagai mahar,” ucap Subhan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/gading-gajah-selundupan-lewat-nunukan.jpg)