Penyelundupan 10 Gading Gajah Via Tunon Taka Nunukan Terbongkar, Pelaku Sebut tuk Mahar Pernikahan

10 potong gading gajah itu dengan lilitan potongan ban dalam dan terpal berwarna oranye serta dimasukkan dalam drum berwarna biru.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Nalendro Priambodo
Barang bukti 10 potong gading gajah selundupan dari Malaysia ke Indonesia untuk mahar pernikahan. Petugas Bea Cukai Nunukan dan Balai Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan pada Selasa (16/7/2019) sore. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Petugas Bea Cukai Nunukan dan Balai Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan (Gakkum LHK) berhasil menggagalkan penyelundupan 10 potong gading gajah.

Ini dibawa dari Malaysia melewati Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.

Bagian tubuh satwa dilindungi ini, masih jadi incaran karena berfungsi sebagai mahar pernikahan.

Guna menyamarkan barang selundupan itu, pelaku berinisial DP (54), warga negara Indonesia yang bekerja di Lahad Datu, Malaysia ini, membungkus 10 potong gading gajah itu dengan lilitan potongan ban dalam dan terpal berwarna oranye serta dimasukkan dalam drum berwarna biru.

Sesampainya di Pelabuhan Tunon Taka, seorang agen travel yang berinisial H (40) membantu DP membawakan barang itu untuk diperiksa ke mesin pindai sinar x di pelabuhan.

Petugas yang curiga lantas meminta H dan DP membuka drum itu. H, yang tak tahu apa-apa terkejut karena baru mengetahui barang itu adalah gading gajah yang dilarang diperdagangkan.

Petugas Bea Cukai lantas berkoordinasi dengan penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan dan Polres Nunukan.

Keduanya, lantas dimintai keterangan oleh petugas. H, dilepaskan dan jadi saksi karena tak terkait dengan kasus ini.

Sementara DP ditetapkan tersangka setelah seharian menjalani pemeriksaan intensif, Rabu (10/7/2019) lalu.

Chicco Jerikho mengunjungi gajah berbelalai buntung bernama Erin di Taman Nasional Waykambas Lampung.
Chicco Jerikho mengunjungi gajah berbelalai buntung bernama Erin di Taman Nasional Waykambas Lampung. (Dok.PRIBADI/INSTAGRAM)

Kepada penyidik, DP mengakui, 10 potong gading itu, adalah pesanan kerabatnya di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Nah, gading gajah itu dibeli tunai dari sesorang di Lahad Datu, Malaysia.

Dari sana, gading di bawa melintasi jalur Tawau, melewati Aji Kuning dan perjalanan darat melewati Pelabuhan Tambangan sebelum ke Pelabuhan Tunon Taka.

Rencananya, dari Nunukan, gading itu, dibawa melalui jalur laut ke Pelabuhan Pare-Pare, Makassar dilanjutkan ke NTT.

“Dari pengakuannya ke penyidik, gading itu pesanan keluarga untuk mahar pernikahan,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Subhan, Selasa (16/7/2019) saat konfrensi pers di kantornya.

Bentuk gading gajah berwana kuning itu pun bervariasi.

Ukuran kecil dengan panjang 44 centimeter. 

Gajah kerdil ditembak mati setelah menghancurkan tanaman penduduk di sebuah daerah terpencil di Kalimantan bagian Malaysia.
Gajah kerdil ditembak mati setelah menghancurkan tanaman penduduk di sebuah daerah terpencil di Kalimantan bagian Malaysia. (AFP)

Sementara gading gajah berukuran dua kali lipatnya. 

Total 10 gading dengan berat 14 kilogram.

“Belinya door to door di Datu Malaysia. Ada yang menawarkan,” kata Subhan. “Kami masih dalami asal pasti gading gajah asal Sabah ini. Detail menunggu proses penyidikan terungkap,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU RI Nomor 05 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 Juta.

Tersangka kini ditahan di Polres Nunukan.

Kerjasama Dengan Sabah Wildlife Departemen

Berbagai cara dilakukan guna membongkar praktek perburuan, perdagangan dan penyelundupan gading gajah di dua negara. Indonesia dan Malaysia.

Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Subhan menyebut, jajarannya sedang bekerjasama dengan Sabah Wildlife Departemen.

Diketahui, sejak 2018 hingga kini sudah ada 4 kasus penyelundupan gading gajah yang mereka ungkap.

Di dalam negeri, persisnya di Nusa Tenggara Timur, tempat gading itu dipasarkan untuk mahar pernikahan, juga dilakukan langkah preventif.

Salah satunya dengan menggandeng Balai Konservasi Sumberdaya Alam setempat menyosialisasikan bahaya penggunaan gading untuk mahar.

Tujuannya memutus mata rantai perdagangan gading.

“Kami sarankan, sosialisasi beri pemahaman, bahwa ini barang yang dilindung. Memang berjalan sosialisasi, ada efek penurunan pemakaian gading gajah sebagai mahar,” ucap Subhan.

Kepala Bea Cukai Nunukan, M. Salafuddin mengakui, butuh partisipasi banyak instansi mengatasi perdagangan gading gajah dan organ tubuh hewan yang dilindungi.

Bahkan, tak menutup kemungkinan, pelaku ini dikenakan pasal berlapis karena melanggar pasal 102 huruf e Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. Serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.

Subscribe Official YouTube Channel Tribunkaltim.co:

SELINGKUH, Bikin Pamela Anderson Batalkan Rencana Peraih Piala Dunia ini Pindah ke Liga Amerika MLS

Kalimat Singkat Prabowo Ini Berhasil buat Jokowi Terpingkal, Pramono Anung Sampai Tertawa Lepas

Poligami, Ternyata Legenda Brasil Ronaldinho Bisa Bersikap Adil Hidup Serumah dengan Dua Wanita

KILAS BALIK Najwa Shihab saat Meliput Tsunami Aceh 15 Tahun Silam, Momen Paling Sulit Dilupakan

Laporan Balik Pablo Benua ke Fairuz Ditolak Polisi, Hotman Paris: Karena Saya Selalu Pakai Otak

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved