Tahanan di Polsek Samarinda Kabur

DPO Polsek Samarinda Kota yang Kabur ke Palangkaraya Ditangkap Tim Gabungan

Penangkapan terhadap Unyil dilakukan di Jalan Raflesia III A, Kelurahan Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
HO Polsek Samarinda Kota
TAHANAN KABUR - Tahanan kabur Polsek Samarinda Kota akhirnya ditangkap di Jalan Raflesia III A, Kelurahan Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. (HO Polsek Samarinda Kota) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Muhammad Yusri alias Unyil (28), tahanan kabur yang telah ditetapkan DPO kini berhasil ditangkap Polisi. 

Unyil ditangkap Tim gabungan dari Unit Jatanras bersama Pamapta II Polresta Palangka Raya, Unit Opsnal Satreskrim Polresta Palangka Raya, Jatanras Polda Kalteng, serta Unit Opsnal Polsek Pahandut.

Informasi resmi dari akun Instragram Polresta Palangkaraya,Yusri yang merupakan tahanan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/IX/2025/ SPKT/Polsek Smd Kota/Resta Smd/Polda Kaltim, tertanggal 21 September 2025, telah ditangkap. 

Baca juga: Kronologi Pelarian 2 Tahanan Polsek Samarinda Kota ke Kalteng, Satu Buronan Dicokok Polisi

Penangkapan terhadap Unyil dilakukan di Jalan Raflesia III A, Kelurahan Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 WIB.

Keberhasilan tersebut berawal dari informasi
masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria mencurigakan yang diketahui merupakan DPO asal Samarinda.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras bersama personel Pamapta II segera menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap tersangka tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dan satu unit handphone merk Vivo.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol M. Rian Permana, S.I.K., melalui Kanit Jatanras Iptu Helmi Hamdani, membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, personel gabungan berhasil mengamankan seorang DPO Polsek Samarinda Kota di wilayah Kelurahan Ketimpun. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dengan cepat dan hati-hati," ungkap Iptu Helmi.

la menambahkan bahwa setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada penyidik Polsek Samarinda Kota, Polda Kaltim.

Sebelumnya, Unyil dan Santos sempat terekam CCTV berjalan kaki di Desa Batuah, Kabupaten Kutai Kartanegara, beberapa jam setelah melarikan diri. 

Keduanya pun menumpang kendaraan umum menuju, Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Namun keduanya berpisah di wilayah Pulang Pisang sedangkan Santos pria kasus pencabulan itu terus melakukan perjalanan ke kota Palangkaraya. 

Gerak cepat petugas, Santos akhirnya ditangkap di rumah kakaknya di Jalan Janah Jari, Kelurahan Langkai, Kota Palangka Raya, tanpa perlawanan. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved