SEDERET FAKTA Baru Kasus Novel Baswedan, Balas Dendam, Keterlibatan Polisi Australia dan Densus 88
TGPF sudah membeber fakta baru kasus penyiraman air keras pada Penyidik KPK Novel Baswedan. Mulai motif balas dendam, dan melampaui kewenangan
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
6 kasus ini berpotensi menimbulkan dendam kepada Novel Baswedan.
Dugaan tersebut didapatkan tim pakar gabungan setelah mendapatkan keterangan saksi dan pola penyerangan.
Tim pakar gabungan menyebut Novel Baswedan tidak memiliki masalah pribadi.
"Dari pola penyerangan dan keterangan saksi korban, TPF meyakini serangan tersebut tidak terkait masalah pribadi, tapi berhubungan dengan pekerjaan korban," tutur Nur Kholis, dilansir dari Tribunnews.com.

Nur Kholis memberi rekomendasi kepada Kapolri untuk mendalami terhadap probabilitas motif penyerangan terkait enam kasus tingkat tinggi yang ditangani Novel Baswedan.
Enam kasus tersebut diantaranya kasus E-KTP, kasus mantan ketua MK Achil Mochtar (kasus daging sapi), kasus Sekjen Mahkamah Agung, Kasus Bupati Buol, dan lima kasus wisma atlet serta kasus burung walet di Bengkulu.
3. Novel Gunakan Kewenangan Berlebihan
Tim Pakar gabungan menduga penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, terjadi karena penggunaan kewenangan berlebihan oleh Novel Baswedan saat menangani kasus.
"TPF menemukan fakta terdapat probabilitas terhadap kasus yang ditangani korban yang menimbulkan serangan balik atau balas dendam.
Akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan," ujar Anggota Tim Pakar TPF Nur Kholis di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019), dilansir dari Tribunnews.
Dugaan tersebut didapatkan tim pakar gabungan setelah mendapatkan keterangan saksi dan pola penyerangan.
Tim pakar gabungan menyebut Novel Baswedan tidak memiliki masalah pribadi.
4. Dapat Bantuan Polisi Federal Australia
TGPF terkait penyerangan terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan menyoroti kejanggalan yang terjadi sebelum penyerangan dilakukan.
Penyerangan terhadap Novel Baswedan dilakukan pada 11 April 2017.