PPDB 2019
Calon Siswa Bernilai Tinggi tak Diterima di SMAN 5 Balikpapan, Ombudsman Kalimantan Timur Bertindak
Calon Siswa yang nilainya tinggi namun tidak terakomodir tersebut melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Soal PPDB Online di Kota Balikpapan, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur telah mempertemukan dan memediasi.
Yakni mediasi antara pihak SMAN 5 Balikpapan dengan orang tua Rury, yang protes karena anaknya tidak di terima di SMAN 5 Balikpapan, padahal nilainya tinggi dan masuk dalam zonasi, PPDB Online.
Pertemuan dilaksanakan di kantor Ombudsman RI Perwakilan Kaltim di Perumahan Balikpapan Baru, Kota Balikpapan dengan dihadiri anggota Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur dan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah atau MKKS SMA Kota Balikpapan.
Dikonfirmasi, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, Dwi Farisa Putra Wibowo mengatakan kepada Tribunkaltim.co, disebutkan, Calon Siswa yang nilainya tinggi namun tidak terakomodir tersebut melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur.
Pertemuan tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan yang ajukan orangtua korban kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur guna mencari solusi atau jalan keluar untuk kedua belah pihak.
"Ini kan laporan masyarakat mas. Jadi kalau laporan itu, kita tidak bisa menyampaikan isinya, tapi hanya menyampaikan prosesnya," ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (17/7/2019).

Dirinya membenarkan bahwa orang tua Calon Siswa yang nilainya tinggi namun tidak terakomodir tersebut melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur.
Bahkan, pihaknya juga telah berkali-kali melakukan koordinasi dengan MKKS dan pihak Sekolahnya, SMAN 5 Balikpapan.
"Sebelum pertemuan hari ini juga kita telah melakukan klarifikasi langsung ke kepala sekolahnya, hingga akhirnya kemarin sore kita bersepakat untuk melakukan pertemuan hari ini," ucap Fari.

Saat ditanya hasil pertemuan tersebut, dirinya tidak menjelaskan secara gamblang hasil pertemuan itu, yang pastinya ucap dia terdapat solusi positif yang disepakati kedua belah pihak.
Namun diakuinya, dalam solusi tersebut pihaknya tetap melakukan pengawasan sampai solusi itu benar-benar terlaksana.
"Hasilnya belum bisa kita publikasikan mas untuk menjaga kode etik kita, intinya ada solusi dalam pertemuan itu dan kedua belah pihak sudah bersepakat dan sama-sama senanglah keluar dari pertemuan itu," ucapnya.

Ia menambahkan, dirinya tidak bisa memberitahu hasil solusi karena permasalahan tersebut sifatnya laporan dan menyangkut kode etik lembaga.
Berbeda dengan kajian langsung dari pihak Ombudsman RI Perwakilan Kaltim yang diperbolehkan untuk di publish.
"Kalau mas mau jelas solusinya apa, kontak aja langsung pihak sekolah atau orang tua siswanya. Pasti hasilnya sama seperti kami," pungkasnya.
