Tiga Kepala Dinas dan Dua Kepala Badan di Pemkab Penajam Paser Utara Diberhentikan, Begini Alasannya
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menerima surat pemberhentian dari jabatan atau non job.
Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Gerbong mutasi pejabat betul-betul telah dibuka oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.
Kemarin, Rabu (17/7/2019), lima orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dikabarkan telah menerima surat mutasi dari Bupati Penajam Paser Utara, yang menjadikan status mereka non job alias diberhentikan dari jabatannya.
Lima orang tersebut yakni tiga kepala dinas dan dua kepala badan.
Kepala Badan Keuangan, Tur Wahyu Sutrisno.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Marjani.
Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Alimuddin.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Chairul Rozikin.
Dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Ariadi Galu Panji Waras.
Sekretaris Daerah atau Sekda PPU Tohar merespon persoalan non job ini, membenarkan bahwa memang lima kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menerima surat pemberhentian dari jabatan atau non job.
"Informasi saya terima kemarin pagi," katanya kepada Tribunkaltim.co pada Kamis (18/7/2019).
Nonjob tersebut, menambah 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat tidak memiliki Pejabat Tinggi Pratama di Kalimantan Timur.
Setelah itu, lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, masih dalam tahap lelang dan menunggu keputusan KASN terkait penetapannya.
Nanti total, ada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Penajam Paser Utara saat ini tidak memiliki pimpinan.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Surodal Santoso juga membenarkan bahwasanya, surat keputusan telah diterima oleh pihak terkait.
Namun, ia mengatakan, ia tidak berhak membeberkan alasan non job lima kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.
"Tidak tahu pasti, karena itu diluar dari kewenangan saya," tandasnya.
Di tempat terpisah,
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Sariman, merespon mutasi pejabat daerah yang kebanyakan Pimpinan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten PPU, mengatakan mutasi tersebut merupakan hak priorigatif Bupati PPU.
"Bupati adalah pembina kepegawaian di Pemerintah Kabupaten. Yang terbaik untuk Kabupaten pasti dilakukan, karena Bupati merupakan user, yang punya visi misi," katanya, Kamis (18/7/2019).
Program visi dan misi yang harus dijalankan oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih, mutlak dilaksanakan. Menurut, Sariman, ketika visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati tidak bisa diterapkan, maka Bupati punya hak untuk mengganti Kepala Dinas.
"Kalau menurut saya, itu hak priorigatif Bupati, selama itu baik untuk Kabupaten, saya kira tidak ada masalah," tambahnya.
DPRD Penajam Paser Utara Angkat Bicara
Sedangkan terpisah, Ketua Komisi I DPRD PPU, Fadliasyah mengatakan, jabatan struktural memang merupakan hak Pejabat Pimpinan Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati PPU. Namun, ada aturan yakni PP 53 dan UU ASN Nomor 5 yang mendasari terkait disiplin pegawai.
"Kita boleh mencopot, kan ada alasan-alasannya, ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan," katanya.
Fadliansyah mengatakan, Bupati PPU harus menyampaikan pertimbangan-pertimbangan, serta alasan kenapa lima kepala OPD ini dicopot. Karena, ia juga belum mendengar alasan Bupati PPU, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Kita kan dizaman keterbukaan, tidak ada rahasia-rahasiaan, kalau memang si A tidak berkompeten, kita lakukan dulu evaluasi, karena didalam Undang-undang itukan jelas, pejabat struktural bisa dicopot jabatannya ada kriteria, seperti mengundurkan diri, meninggal dunia dan sebagainya," terangnya.
Evaluasi terhadap pejabat tersebut, lanjutnya, bisa dilakukan selama satu tahun.
Kalau memang pejabat tersebut dinilai tidak cocok memimpin OPD tersebut.
Diberikan waktu satu tahun untuk memperbaiki.
Jika dalam satu tahun masih kurang, maka dilakukan uji kompetensi ulang.
"Kami dari DPRD tentu perlu melakukan pengawasan terhadap pemerintahan. Jadi, kami di DPRD, khususnya komisi I, ingin ini ada penjelasan," tambahnya.
Lebih jauh, Fadliasyah menambahkan, non job kelima pimpinan OPD tersebut, tentunya mempengaruhi kinerja OPD secara umum.
Penjaringan juga tentunya akan memakan waktu, karena lelang jabatan terbuka atau open bidding memakan waktu minimal 2 sampai 3 bulan.
Mutasi besar-besaran yang juga akan dilaksanakan, telah sampai ditelinga Fadliansyah.
"Kami berharap di DPRD, mutasi nanti betul-betul objektif dan melalui prosedur yang ada, walaupun kebijakan akhir ada ditangan PPK, namun proses itu berjalan," lanjutkan.
Internal DPRD akan membicarakan persoalan tersebut, karena merupakan kewajiban DPRD sesuai dengan fungsi pengawasannya.
"Insyaallah kami akan bicarakan dulu di Komisi, dengan pimpinan DPRD juga nanti," tandasnya.
Subscribe YouTube newsvideo Tribunkaltim.co:
Baca juga:
Rocky Gerung: Visi Misi Jokowi, tak Ada yang Baru dan tak Tajam, Reaksi Adian Bikin Penonton Ketawa
Sedih, Bayi di Nunukan Terjangkit Virus Rubella, Pendengarannya Tak Merespon
Launching Honda X-ADV 150 di GIIAS 2019, Simak Spesifikasi Detail Motor yang Mirip Honda PCX 150 Ini
Persib Bandung Hadapi Sejumlah Masalah Setelah Menang atas Kalteng Putra
Ayu Ting Ting Sebut Menyesal Menikah & Bercerai dengan Enji, Bilqis Sering Minta Papa