Trio Emak-emak yang Viral Via Video Tak Ada Azan Jika Jokowi Terpilih, Dituntut 8 Bulan Penjara

Ingat trio emak-emak yang viral lewat video tak ada lagi azan jika Jokowi terpilih. Ketiganya dituntut 8 bulan penjara

Editor: Rafan Arif Dwinanto
FARIDA/Tribunnews.com
Tiga emak-emak Pepes saat menjalani sudang dengan agenda tuntutan di Ruang Sidang Kusuma Atmaja PN Karawang, Kamis (18/7/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Trio Emak-emak yang Viral Via Video Tak Ada Azan Jika Jokowi Terpilih, Dituntut 8 Bulan Penjara.

Para terdakwa yakni trio emak-emak dari Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes) terkait video "Jika Jokowi Terpilih, tak ada lagi azan", dituntut delapan bulan penjara, Kamis (18/7/2019).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Karawang Donald Situmorang saat sidang dengan agenda tuntutan di Ruang Sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa sesuai Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

JPU menuntut terdakwa Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanty, dan Ika Peranika dengan tuntutan delapan bulan penjara.

"Tidak ada hal yang memberatkan para terdakwa.

Sementara hal yang meringankan ialah, para terdakwa bersikap sopan saat persidangan, mengakui perbuatan, menyesal, serta memiliki anak dan suami yang masih membutuhkan perhatian," ujar Donald.

Ketua Majelis Hakim Elvina kemudian mempersilakan terdakwa melakulan pembelaan.

Sidang dengan agenda pledoi dijadwalkan digelar pada Senin (22/7/2019).

Pengacara terdakwa Eigen Justisi mengatakan akan maksimal dalam pledoi.

Apalagi, menurutnya sesuai dengan pernyataan JPU, tidak ada hal yang memberatkan para terdakwa.

"Selama ini emak-emak (terdakwa) ini selalu bersikap sopan.

Apalagi mereka mempunyai anak yang membutuhkan perhatian," kata Eigen ditemui usai Sidang.

Sidang kali ini merupakan sidang ke-14 bagi tiga emak-emak tersebut.

Selama proses hukum, ketiganya menjalani penahanan sekitar lima bulan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved