Trio Emak-emak yang Viral Via Video Tak Ada Azan Jika Jokowi Terpilih, Dituntut 8 Bulan Penjara

Ingat trio emak-emak yang viral lewat video tak ada lagi azan jika Jokowi terpilih. Ketiganya dituntut 8 bulan penjara

Editor: Rafan Arif Dwinanto
FARIDA/Tribunnews.com
Tiga emak-emak Pepes saat menjalani sudang dengan agenda tuntutan di Ruang Sidang Kusuma Atmaja PN Karawang, Kamis (18/7/2019). 

Aksi emak-emak ini dalam video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Lagi Ada Azan" sempat viral dan menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, tiga emak-emak ini didakwa Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tiga emak-emak Pepes saat menjalani sudang dengan agenda tuntutan di Ruang Sidang Kusuma Atmaja PN Karawang, Kamis (18/7/2019).
Tiga emak-emak Pepes saat menjalani sudang dengan agenda tuntutan di Ruang Sidang Kusuma Atmaja PN Karawang, Kamis (18/7/2019). (FARIDA/Tribunnews.com)

Hoaks Masih Banyak

Rekonsiliasi Jokowi-Prabowo Ternyata Belum Bisa Redam Hoaks Provokatif di Medsos, Polri Deteksi Ini.

Diketahui, akhir pekan lalu dua tokoh penting Negeri ini, yakni Jokowi dan Prabowo Subianto mengadakan rekonsiliasi.

Pertemuan Jokowi dan Prabowo ini berlangsung di Stasiun MRT Jakarta.

Namun demikian, Polri mendeteksi masih beredar berita bohong atau hoaks di media sosial setelah pertemuan antara Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, pada Sabtu (13/7/2019).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan bahwa hoaks tersebut bernada provokatif.

"Masih ada beberapa ya, di Twitter masih ada tagar-tagar yang menyuarakan hal-hal tidak setuju dengan kegiatan mendinginkan situasi nasional itu.

Lalu di Youtube juga ada.

Kemudian di Facebook, kita juga masih menemukan foto-foto, video provokasi," ujar Dedi saat ditemui di Gedung Pakarti Centre, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019).

Dedi mengatakan bahwa narasi yang disebarkan berisi intoleransi dan polarisasi atau memecah belah.

Polri belum memiliki data pasti terkait jumlah hoaks tersebut.

Namun, konten-konten itu sedang didalami oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan perbuatan melanggar hukum.

"Tindakan itu masih didalami oleh tim siber, apabila ada perbuatan melawan hukum dan melanggar UU ITE dan pasal-pasal di KUHP itu terpenuhi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved