Ini Tiga Kategori Pengangguran yang Bakal Dapat Insentif Pemerintah Jokowi, Via Kartu Pra Kerja
Menteri Tenaga Keerja Hanif Dhakiri menjelaskan tiga kategori pengangguran yang dapat insentif Pemerintah Jokowi, via Kartu Pra Kerja
Untuk para pekerja yang ingin mendapat tambahan skill, juga akan mendapat insentif.
Insentif ini akan didapat selama masa pelatihan sebagai ganti gaji mereka.
Diperkirakan, pelatihan akan berlangsung selama dua bulan.
"Ini dinamakan insentif pengganti upah.
Walaupun namanya insentif pengganti upah, nanti itu apakah 100 persen upah, 75 persen upah, atau 50 persen upah, itu simulasi fiskal.
• Setelah Tak Melanjutkan Karier Politik, Sandiaga Uno Sebut Dirinya Bisa Saja Jadi Pengangguran
• Angka Pengangguran 2018 di Povinsi Kaltara Turun Menjadi 17.797 Jiwa
• Di Provinsi Kaltara, Pengangguran Terbuka Meningkat, Banyak Disumbang Lulusan Perguruan Tinggi
Itu kita tunggu dari Kemenkeu," kata dia.
Sementara untuk korban PHK, akan mendapat insentif selama pelatihan dan juga tiga bulan setelah program pelatihan selesai.
"Karena dia tidak punya pekerjaan dan diasumsikan kalau orang kena PHK itu berarti berkeluarga, kan beda sama new comer tadi," jelas Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Sementara, untuk jumlah insentif yang diterima per bulannya, Hanif mengaku belum tahu karena harus dihitung dulu oleh Kemenkeu.
Menurut dia, besarannya akan disesuaikan dengan anggaran yang ada.
"Logikanya ini menghitung kekuatan negara kita.
Kalau negara tidak intervensi sama sekali kan tidak mungkin.
Tapi kalau negara terlalu hadir kan juga enggak kuat dari sisi fiskal.
Nah, makanya setidaknya negara memberikan insentif," ujar Hanif.
Hanif juga menyebut, untuk tahun depan, hanya ada 2 juta kartu pra kerja yang disiapkan pemerintah.