Lima Pimpinan OPD Nonjob, Mereka Hanya Pasrah dan Serahkan ke Bupati Penajam Paser Utara
Lima Pimpinan OPD diberhentikan dari jabatan struktural sejak 16 Juli lalu. SK Bupati Abdul Gafur Mas'ud ini bernomor 821/79/SK-BUP/VII/2019
Penulis: Mir | Editor: Budi Susilo
"Kalau menurut saya, itu hak priorigatif Bupati, selama itu baik untuk Kabupaten, saya kira tidak ada masalah," tambahnya.
Sedangkan terpisah, Ketua Komisi I DPRD PPU, Fadliasyah mengatakan, jabatan struktural memang merupakan hak Pejabat Pimpinan Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati PPU. Namun, ada aturan yakni PP 53 dan UU ASN Nomor 5 yang mendasari terkait disiplin pegawai.
"Kita boleh mencopot, kan ada alasan-alasannya, ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan," katanya.
Fadliansyah mengatakan, Bupati PPU harus menyampaikan pertimbangan-pertimbangan, serta alasan kenapa lima kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini dicopot.
Karena, ia juga belum mendengar alasan Bupati PPU, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Kita kan dizaman keterbukaan, tidak ada rahasia-rahasiaan, kalau memang si A tidak berkompeten, kita lakukan dulu evaluasi, karena didalam Undang-undang itukan jelas, pejabat struktural bisa dicopot jabatannya ada kriteria, seperti mengundurkan diri, meninggal dunia dan sebagainya," terangnya.
Evaluasi terhadap pejabat tersebut, lanjutnya, bisa dilakukan selama satu tahun.
Kalau memang pejabat tersebut dinilai tidak cocok memimpin OPD tersebut.
Diberikan waktu satu tahun untuk memperbaiki.
Jika dalam satu tahun masih kurang, maka dilakukan uji kompetensi ulang.
"Kami dari DPRD tentu perlu melakukan pengawasan terhadap pemerintahan. Jadi, kami di DPRD, khususnya komisi I, ingin ini ada penjelasan," tambahnya.
Lebih jauh, Fadliasyah menambahkan, non job kelima pimpinan OPD tersebut, tentunya mempengaruhi kinerja OPD secara umum.
Penjaringan juga tentunya akan memakan waktu, karena lelang jabatan terbuka atau open bidding memakan waktu minimal 2 sampai 3 bulan.
Mutasi besar-besaran yang juga akan dilaksanakan, telah sampai ditelinga Fadliansyah.
"Kami berharap di DPRD, mutasi nanti betul-betul objektif dan melalui prosedur yang ada, walaupun kebijakan akhir ada ditangan PPK, namun proses itu berjalan," lanjutkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/bupati-agm-beri-sambutan.jpg)