Penipuan Penjualan Tanah Kavling di Balikpapan, Korban Ini 26 Kali Setor Uang Sampai Rp 800 Juta
Ada penipuan tentang penjualan tanah di kawasan Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Terbukti melakukan dugaan penipuan tentang penjualan tanah di kawasan Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Ita Dahliana (35) harus rela tidur dibalik jeruji besi.
Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat mengatakan penipuan terjadi pada November 2016 lalu.
Saat itu korban, Fadiya Susiliany Saili (51) warga Jalan S Parman Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah melaporkan pelaku karena mengalami kerugian hingga Rp 800 juta.
Korban ditawari pelaku tanah kaplingan.
Namun belakangan diketahui tanah itu milik 3 orang, Mulyafi, Saleh dan Sugeng Priono.
"Korban ditawari tanah kaplingan di kawasan Sepinggan. Dibayar bertahap oleh korban," ujarnya.
Awalnya tak ada kecurigaan dirasakan korban. Sebanyak 26 kali korban setor uang, hingga Rp 800 juta. Pelaku menjanjikan mengurus surat-surat tanah yang bersangkutan.
"Sampai saat ini suratnya tak kunjung diterima," tuturnya.
Tiga orang warga yang mengklaim memiliki tanah tersebut, mengaku tidak pernah meminta pelaku menjualkan tanah tersebut.
Tak terima. Korban melapor ke Mapolres Balikpapan, 13 Juni lalu.
"Tersangka mengaku bahaa uang dari korban memang tidak diberikan kepada para pemilik tanah, karena menurut tersangka uang tersebut digunakan untuk mengurus surat - surat tanah," jelas Makhfud.
Sebanyak 26 lembar kwitansi penyerahan uang.
Ada 2 lembar rekening koran bank BCA atas nama Indra Mulia yang digunakan pelaku untuk menerima dana dari korban.
Dan ada 3 lembar rekening koran bank BCA atas nama korban Fadiya disita polisi.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," katanya.