Penipuan Penjualan Tanah Kavling di Balikpapan, Korban Ini 26 Kali Setor Uang Sampai Rp 800 Juta

Ada penipuan tentang penjualan tanah di kawasan Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

ILUSTRASI - Gambar Frans Kaisiepo pada uang kertas rupiah. 

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang penggelapan penipuan diancam pidana penjara selama empat tahun.

Subscribe YouTube newsvideo tribunkaltim:

Baca juga:

Pablo Benua Sesumbar Kebal Hukum, Terungkap Saat Obrolan WA Grup Barbie Kumalasari

Curhat Kapolri Tito Karnavian Merasa Tertekan 'Diteror' Gubernur Irianto Lambrie, Ini Sebabnya

Diminta Amien Rais Tak Gabung ke Jokowi, Zulkifli Hasan Akhirnya Beri Jawaban Arah Politik PAN

Grup WA Barbie Kumalasari Dibongkar, Pengacara Ini Murka saat Tahu Video Ikan Asin Tayang di YouTube

Suguhan Motor Baru Honda ADV 150, Tersedia Enam Macam Pilihan Warnanya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved