Penipuan Penjualan Tanah Kavling di Balikpapan, Korban Ini 26 Kali Setor Uang Sampai Rp 800 Juta
Ada penipuan tentang penjualan tanah di kawasan Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
ILUSTRASI - Gambar Frans Kaisiepo pada uang kertas rupiah.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang penggelapan penipuan diancam pidana penjara selama empat tahun.
Subscribe YouTube newsvideo tribunkaltim:
Baca juga:
Pablo Benua Sesumbar Kebal Hukum, Terungkap Saat Obrolan WA Grup Barbie Kumalasari
Curhat Kapolri Tito Karnavian Merasa Tertekan 'Diteror' Gubernur Irianto Lambrie, Ini Sebabnya
Diminta Amien Rais Tak Gabung ke Jokowi, Zulkifli Hasan Akhirnya Beri Jawaban Arah Politik PAN
Grup WA Barbie Kumalasari Dibongkar, Pengacara Ini Murka saat Tahu Video Ikan Asin Tayang di YouTube
Suguhan Motor Baru Honda ADV 150, Tersedia Enam Macam Pilihan Warnanya