Soal Nonjob Pejabat oleh Kepala Daerah Ada Aturan dan Mekanisme, Ini Prosedur Menurut Pengamat Hukum
Jadi sebelum dinonjobkan disurati dulu alasan menonjobkan pejabat itu dan harus disebut. Kalau proses nonjobnya itu melanggar prosedur, bisa digugat
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Persoalan pembebasan jabatan atau yang biasa dikenal dengan nonjob merupakan proses dinamika organisasi pemerintahan yang sudah biasa terjadi. Nonjob merupakan pelepasan jabatan atau pembebasan sebuah jabatan yang di tempati oleh seorang pejabat ASN.
Di kalangan pejabat pemerintahan, nonjob kepada seorang pejabat biasanya dilakukan oleh Kepala Daerah dengan berbagai alasan, seperti kinerja yang kurang baik, melakukan kesalahan, bahkan tidak menutup kemungkinan ada pula yang menduga banyaknya kejadian nonjob atas dasar tendensi politis.
Lantas, bagaimana sebenarnya mekanisme proses pemberian nonjob kepada seorang pejabat oleh kepala daerah? Pasalnya, baru- baru ini di Kaltim ada dua daerah yang menonjobkan beberapa pejabatnya dari jabatan di SKPD.
Pemerintah di Kota Balikpapan baru-baru ini kepala daerahnya menonjobkan dua pejabatnya dan yang masih hangat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang kepala daerahnya juga menonjobkan lima pejabat kepala SKPDnya.
Bagaimana sebetulnya aturan dalam melakukan nonjob kepada seorang pejabat di pemerintahan?

Pengamat hukum sekaligus Rektor Universitas Balikpapan, Piatur Pangaribuan menjelaskan, terkait pemberian nonjob kepada pejabat oleh Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memiliki dasar yang kuat sesuai aturan.
Menurut Rektor Uniba Piatur Pangaribuan, proses nonjob atau pembebasan jabatan terhadap pejabat telah diatur mekanisme dan prosesnya dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administratif Pemerintahan.
"Memang menonjobkan pejabatnya itu kewenangan Kepala Daerah, tapi kewenangan itu dibatasi oleh UU 30/2014 itu. Ada mekanismenya," ujar Rektor Uniba Piatur Pangaribuan, Jumat, (19/7/2019).
Baca Juga;
Jamaah Ibadah Haji Kloter Balikpapan Ketahuan Bawa Lebih dari Satu Slop Rokok, Kemenag Melarang
Gubernur Isran Noor Lepas 449 Jamaah Calon Haji, Pesan Sang Gubernur; Banyak Berdoa dan Istigfar
Rektor Uniba Piatur Pangaribuan menjelaskan, proses nonjob yang dilakukan oleh kepala daerah juga harus dilihat, apakah sesuai dengan prosedur, seperti melakukan peneguran, pemeriksaan dan temuan.
Diterangkannya, pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya sesuai aturan UU 30/2014 itu dikarenakan tidak produktif dalam hal kinerja, melampaui kewenangan, atau tidak menjalankan kewenangan, atau melakukan kesalahan yang fatal.
"Jadi sebelum dinonjobkan disurati dulu alasan dia menonjobkan pejabat itu dan harus disebut. Kalau proses nonjobnya itu melanggar prosedur, berarti dia melanggar administrasi pemerintahan," ucap Rektor Uniba Piatur Pangaribuan.
Rektor Uniba Piatur Pangaribuan menambahkan, dalam melakukan nonjob kepada pejabat, kepala daerah juga harus memperjelas alasan kenapa pejabat tersebut dinonjobkan dan harus disebut, seperti jika pejabat itu tidak produktif maka harus disebut tidak produktif dalam hal apa, atau pejabat itu melakukan kesalahan juga harus disebut kesalahan yang dilakukan apa.

"Itu bisa jadi dasar kepala daerah untuk menonjobkan pejabatnya dan menentukan jenis pelanggarannya kategori ringan, sedang atau berat," tutur Rektor Uniba Piatur Pangaribuan.
Rektor Uniba Piatur Pangaribuan menambahkan, pejabat yang di-nonjob-kan boleh melawan dengan melakukan gugatan di PTUN jika dinilai prosedur pencopotan jabatan tersebut dianggap tidak sesuai aturan.
"Boleh digugat, kan nonjob itu ada SKnya. Itu yang akan digugurkan nantinya," pungkas Rektor Uniba Piatur Pangaribuan.
Baca Juga;
Diutus Polda Kaltim Ikut Workhsop Multimedia, Brigpol Ibrahim Jadi Peserta Terbaik, Sempat Deg-degan
Dikira Mesin Mati tak Ada Suara, Begini Pengalaman Rio Haryanto Gunakan Mobil Hybrid Toyota
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Robi Ruswanto menjelaskan, proses dalam memberikan nonjob kepada pejabat sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan mekanismenya jelas dengan melakukan pemeriksaan oleh tim yang kemudian hasil pemeriksaan tim gabungan itulah akan disampaikan ke kepala daerah.
"Nonjob ini dapat dikatakan penurunan jabatan dan masuk dalam kategori hukuman berat," ungkap Robi Ruswanto.
Diketahui, dalam ketentuan tersebut, seorang PNS dapat diputuskan non job dengan syarat apabila ASN tersebut mengundurkan diri dari jabatannya, mencapai batas usia pensiun, diberhentikan dari ASN, diangkat dalam jabatan struktural lainnya, cuti diluar tanggungan negara, tugas belajar lebih dari enam bulan, adanya perampingan struktur/organisasi satuan kerja, dan tidak sehat jasmani dan rohani.
Lebih lanjut, dalam Ketentuan Hukum Disiplin Pegawai sebagaimana di atur dalam Pasal 7 Ayat 4 PP No. 53 Tahun 2010, apabila istilah Non Job disamakan dengan istilah Pembebasan dari Jabatan maka pemberian Non Job ini masuk dalam Kategori Hukuman Disiplin Berat.
Mekanisme yang ditempuh sejak awal harus masuk dalam jalur pemberian Sanksi Kedisiplinan PNS. Ketentuan tersebut mengatur tahapan sanksi kedisiplinan mulai dari pemanggilan secara tertulis oleh atasan langsung atau oleh Tim Pemeriksa,
selanjutnya dilakukan pemeriksaaan secara tertutup yang hasilnya dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan, Pengumpulan Bukti dan Keterangan Saksi, apabila ditemukan pelanggaran dan kesalahan baru dapat dijatuhkan sanksi kedisplinan.
Sanksi yang dapat diberikan pun secara berjenjang mulai dari hukuman ringan, sedang dan berat. Salah satu sanksi dalam hukuman berat adalah pembebasan dari jabatan yang dapat disamakan dengan istilah saat ini yaitu Nonjob.(Tribunkaltim.co/Aris Joni)
Subscribe YouTube newsvideo tribunkaltim:
Baca juga:
Pablo Benua Sesumbar Kebal Hukum, Terungkap Saat Obrolan WA Grup Barbie Kumalasari
Curhat Kapolri Tito Karnavian Merasa Tertekan 'Diteror' Gubernur Irianto Lambrie, Ini Sebabnya
Diminta Amien Rais Tak Gabung ke Jokowi, Zulkifli Hasan Akhirnya Beri Jawaban Arah Politik PAN
Grup WA Barbie Kumalasari Dibongkar, Pengacara Ini Murka saat Tahu Video Ikan Asin Tayang di YouTube
Suguhan Motor Baru Honda ADV 150, Tersedia Enam Macam Pilihan Warnanya