TERUNGKAP, Selain Whatsapp, Jasa Prostitusi Online di Kota Ini Marak Dipesan Via Aplikasi MiChat

Kasus prostitusi online sedang marak terjadi di Kota Metro, Lampung, pekerja seks komersial bisa dipesan via aplikasi Whatsapp dan MiChat

Editor: Rafan Arif Dwinanto
surya/mohammad romadoni
Foto hot deretan artis yang diduga terlibat prostitusi online yang dibeber Polda Jatim, Jumat (25/1/2019) 

Hasil penelusuran Tribun Lampung, setidaknya ada 11 akun yang menawarkan jasa esek-esek secara gamblang atau dengan mudah ditebak, mulai dari jarak terdekat (ratusan meter) hingga radius dua kilo meter saat mengakses MiChat dari Taman Merdeka.

Rp 20 Juta Sebulan

Tribun lalu menelusuri para penjaja cinta sesaat ini dan berhasil mewawancarai Manja (bukan nama sebenarnya), salah seorang pekerja seks online yang menawarkan diri melalui MiChat.

Secara gamblang ia menceritakan rata-rata pendapatannya sejak beralih profesi sebagai penjaja tubuh.

Setiap hari, perempuan bertubuh sintal ini mengaku mendapat minimal satu pelanggan.

Namun, jika dirata-rata per bulan, order yang ia terima mencapai tiga sampai lima orang per harinya selama 20 hari kerja.

"Paling banyak tuh pernah tujuh orang sehari. Cuma kalau sudah dapat lima, biasanya pelanggan yang lain aku cancel aja.

Karena lumayan capek.

Kalau harga sih minimal Rp 300 ribu untuk sekali yah, tapi lihat orang juga sih, kalau lebih dewasa Rp 400 ribu," paparnya.

Jika dihitung rata-rata angka minimal order per hari dan dikalikan 20 hari kerja, maka puluhan juta sudah pasti mengalir ke kas Manja.

Wanita ini pun tidak menampik jika per bulan penghasilannya bisa mencapai Rp 20 juta.

"Ya kira-kira gitulah. Kalau untuk pengeluaran sih cuma untuk bayar kos aja, sama makan.

Niatan berhenti sih ada, cuma nanti kalau sudah cukup. Ada keinginan beli rumah sama mobil," terangnya yang mengaku baru 10 bulan menjalankan profesi tersebut.

Wanita yang dulunya bekerja sebagai penjaga toko ini menjelaskan, rumah kos jauh lebih aman dan hemat ketimbang hotel.

Para pelanggannya tidak lagi dibebankan harus membayar sewa tempat seperti hotel.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved