Belum Sarjana, 1.695 Guru di Simalungun Diberhentikan, Hanya Sebagian yang Dialihkan ke Kecamatan
Gara-gara belum memiliki gelar sarjana strata 1, sebanyak 1.695 guru di Simalungun diberhentikan
TRIBUNKALTIM.CO - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Elfiani Sitepu mengungkapkan sebanyak 1.695 guru di Simalungun diberhentikan.
Alasan 1.695 guru PNS di Simalungun diberhentikan gara-gara belum memiliki gelar sarjana strata 1.
Menurutnya, Pemkab Simalungun telah mendata guru aktif yang hanya lulusan antara lain :
- Sekolah Pendidikan Guru (SPG)
- lulusan Diploma II
- lulusan SMA.
"Ada yang sama sekali tidak kuliah. Tidak ada sarjananya," katanya di sela-sela acara Diseminasi Kamus Bahasa Daerah di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Sondi, Kamis (18/7/2019).
Ia juga membantah kabar bahwa saat ini Kabupaten Simalungun kekurangan tenaga pengajar.
Menurutnya, guru yang sudah melampirkan surat sedang mengikuti perkuliahan dapat kembali mengajar.
"Yang 992 (lulusan SPG dan DII) masih kami kasih mengajar. Banyak berkas mereka masuk. Kami laporkan ke BKN," katanya.
Sementara, guru non sarjana yang tidak mengikuti perkuliahan, kata Elfinai, akan ditugaskan sebagai staf di kantor kecamatan.
Pemkab Simalungun telah memberhentikan 1.695 guru PNS dari jabatan fungsional bagi yang belum memiliki gelar sarjana.
Sebanyak 992 orang hanya tamatan akhir DII dan Sekolah Pendidikan Guru (SPG). Sisanya, 703 guru PNS hanya lulusan SMA.
Keputusan ini berdasarkan tiga SK Bupati Simalungun JR Saragih Nomor 188.45/5929/25.3/2019, 188.45/5927/25.3/2019 dan 188.45/5928/25.3/2019.
Berdasarkan keputusan ini Bupati Simalungun mencabut tunjangan guru dan sertifikasi.