2 Rumah Amblas, Warga Mengadu ke Dewan, Rumah Lantai 2 Milik Mantan Lurah Diduga Jadi Penyebab
Kedua rumah ini milik Muslimin dan Jumsiah mengalami kerusakan cukup parah. Pondasi kedua rumah warga ini amblas cukup dalam.
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG — Pemkot Bontang bersama DPRD meninjau dua rumah di jalan Belanak, RT 21, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, yang amblas, Senin (22/7/2019).
Kedua rumah ini milik Muslimin dan Jumsiah mengalami kerusakan cukup parah.
Pondasi kedua rumah warga ini amblas cukup dalam.
Akibatnya, konstruksi bangunan rumah mereka retak-retak, bahkan jendela dan pintu rumah dua warga ini tak lagi simetris akibat kontur tanah yang berubah.
Kondisi yang menimpa rumah mereka terjadi, setelah tetangga keduanya membangun rumah dua lantai tahun lalu tepat di antara rumah Muslimin dan Jumsiah.
Muslimin mengatakan, awal pengerjaan rumah beton lantai dua tersebut sudah pernah menegur tukang bangunan.
Namun, sang buruh tetap melanjutkan pekerjaanya lantaran hanya mengikuti perintah pemilik rumah.
“Saya kemudian minta tolong ke pemilik rumah supaya sisakan sedikit jarak antara rumahnya dengan rumah saya tapi dijawab ketus,” ujar Muslimin.
Pemilik rumah beton dua lantai diketahui pejabat teras di salah satu OPD Bontang.
Upaya Muslimin menyampaikan niatannya kepada tetangga baru pupus.
Lantaran sang pemilik kerap membantah dengan menyampaikan dalil hukum yang tak dipahami Muslimin.
Sementara hunian Jumsiah, tak berbeda dengan rumah Muslimin.
Kini, langit-langit rumah Jumsiah terpisah dengan dinding rumahnya.
Menyisakan celah akibat kontur tanah amblas.
Bahkan, pintu dan jendela rumahnya tak lagi simetris akibatnya tak bisa berfungsi seperti sedia kala.
Warga yang telah menghuni sejak 25 tahun ini berharap pemerintah mencari solusi bagi rumah mereka.
“Jendela rumah kami kalau ditutup tidak bisa dibuka lagi, karena tidak simetris lagi karena tanahnya amblas,” keluh Jumsiah.
Menanganggapi itu, Kasi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan Dinas Penanaman Modal-PTSP, Supriyanto mengatakan, pendirian bangunan dua lantai milik salah satu pegawai eks Lurah Tanjung Laut ini ilegal.
Pasalnya, sampai sekarang pihaknya belum pernah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah beton dua lantai ini.
“Kita akan surati dulu pemilik rumah, dan kami ajak agar mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya bakal melaporkan temuan ini ke pimpinan untuk menentukan langkah lanjutan.
Sebab, bangunan sudah berdiri kokoh dan belum pernah ada penindakan bongkar sebelumnya.
“Kita koordinasi dulu dengan kepala dinas, sembari kita surati. Kalau tetap tak indahkan kita terpaksa ambil langkah represif yakni pembongkaran,” pungkasnya.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari mantan lurah yang juga pemilik rumah lantai dua tersebut. (*)
Subscribe YouTube newsvideo tribunkaltim:
Baca juga:
Ditolak Masuk Kabinet oleh Partai Pendukung Jokowi-Maruf, Begini Jawaban Tegas dari PAN dan Gerindra
TERKUAK Sederet Kode Khusus Prostitusi Online via Aplikasi MiChat, Sekali Kencan Rp 400 Ribu
Wanita Hamil Tewas Tertimpa Tangga Beton, Suami dan 2 Pria Lain yang Hendak Menolong Ikut Tewas
Minta Maaf, Nunung Menangis Ceritakan Suami Minta Kado Ulang Tahun agar Ia Berhenti Pakai Narkoba
YAMAHA Bakal Akhiri Kerjasama dengan Valentino Rossi, Sudah Siapkan Pengganti
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/jumsiah-menunjukkan-langit-langit-rumahnya-yang-terpisah-dengan-dinding.jpg)