PN Jaksel gelar Sidang Mulan Jameela Cs Terhadap Gerindra, 5 Kader Cabut Gugatan
Diketahui, Mulan Jameela, ponakan Prabowo, dan 12 kader Gerindra lainnya yang tak puas dengan hasil Pileg 2019 akan disidangkan di PN Jaksel, hari ini
TRIBUNKALTIM.CO - PN Jaksel gelar Sidang Mulan Jameela Cs Terhadap Gerindra, 5 Kader Cabut Gugatan, Termasuk Ponakan Prabowo
Diketahui, Mulan Jameela, ponakan Prabowo, dan 12 kader Gerindra lainnya yang tak puas dengan hasil Pileg 2019 akan disidangkan di PN Jaksel, Senin (22/7/2019).
Sidang mengagendakan pembacaan replik atau jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatan sebelumnya.
Sebenarnya sidang dengan agenda replik ini dijadwalkan digelar pekan lalu.
Namun, hakim terpaksa menunda karena lima orang caleg memutuskan mencabut gugatannya.
Kelima orang caleg yang mencabut gugatan, ialah Rahayu Saraswati, Li Claudia Chandra, Prasetyo Hadi, Bernas Yuuniarta, dan Seppaiga.
Kuasa hukum seluruh caleg tersebut, Yunico Syahrir mengatakan, lima orang kliennya mencabut gugatan karena ingin fokus di dalam gugatan yang mereka tempuh di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Lagi fokus sidang MK.
Kemungkinan lebih bagus di MK, lebih besar (peluang menang)," ujar Yunico, pekan lalu.
Dengan demikian, ada sembilan caleg yang tetap mengajukan gugatan, yakni R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe dan dr. Irene.
Gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan tersebut teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Achmad.
Selain karena ada lima orang caleg yang mencabut gugatannya, masuk pula permohonan intervensi dari caleg Gerindra lainnya bernama Kamrussamad sehingga sidang pekan lalu akhirnya terpaksa ditunda menjadi Senin ini.