PN Jaksel gelar Sidang Mulan Jameela Cs Terhadap Gerindra, 5 Kader Cabut Gugatan
Diketahui, Mulan Jameela, ponakan Prabowo, dan 12 kader Gerindra lainnya yang tak puas dengan hasil Pileg 2019 akan disidangkan di PN Jaksel, hari ini
Menurut Andre, partainya akan terus memantau proses gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Partai akan menghormati apapun putusan pengadilan.
"Apapun keputusan MK (Mahkamah Konstitusi ( MK) dan PN (Pengadilan Negeri) kami akan laksanakan.
Yang pasti Gerindra menghormati produk hukum yang akan diputuskan," tuturnya.
Menurut Andre sambil menunggu proses pengadilan, pihaknya menggelar mediasi antara tergugat dan penggugat. Proses mediasi tersebut baru dilakukan, dan hasilnya akan disampaikan ke publik.
"Kan baru mulai, sabar.
Hasilnya nanti akan saya sampaikan," pungkasnya.
Sebelumnya dalam permohonan gugatan, ke 14 kader itu menilai dewan pembina atau tergugat berhak menentukan para anggota legislatifnya.
"Dari penggugat meminta dinyatakan.
Bahwa tergugat berhak menentukan kadernya ini sebagai kader anggota legislatif," kata Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur.
Adapun nama calon legislatif yang menggugat Partai Gerindra di PN Jakarta Selatan, yakni:
1. Seppaiga
2. Nuraina
3. Pontjo Prayogo SP
4. R. Wulansari alias (Mulan Jameela)
5. Adnani Taufiq