PN Jaksel gelar Sidang Mulan Jameela Cs Terhadap Gerindra, 5 Kader Cabut Gugatan

Diketahui, Mulan Jameela, ponakan Prabowo, dan 12 kader Gerindra lainnya yang tak puas dengan hasil Pileg 2019 akan disidangkan di PN Jaksel, hari ini

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram/@mulanjameela1
Umi Pipik dan Mulan Jameela. 

TRIBUNKALTIM.CO - PN Jaksel gelar Sidang Mulan Jameela Cs Terhadap Gerindra,  5 Kader Cabut Gugatan, Termasuk Ponakan Prabowo

Diketahui, Mulan Jameela, ponakan Prabowo, dan 12 kader Gerindra lainnya yang tak puas dengan hasil Pileg 2019 akan disidangkan di PN Jaksel, Senin (22/7/2019).

Sidang mengagendakan pembacaan replik atau jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatan sebelumnya.

Sebenarnya sidang dengan agenda replik ini dijadwalkan digelar pekan lalu.

Namun, hakim terpaksa menunda karena lima orang caleg memutuskan mencabut gugatannya.

Kelima orang caleg yang mencabut gugatan, ialah Rahayu Saraswati, Li Claudia Chandra, Prasetyo Hadi, Bernas Yuuniarta, dan Seppaiga.

Kuasa hukum seluruh caleg tersebut, Yunico Syahrir mengatakan, lima orang kliennya mencabut gugatan karena ingin fokus di dalam gugatan yang mereka tempuh di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Lagi fokus sidang MK.

Kemungkinan lebih bagus di MK, lebih besar (peluang menang)," ujar Yunico, pekan lalu.

Dengan demikian, ada sembilan caleg yang tetap mengajukan gugatan, yakni R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe dan dr. Irene.

Gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan tersebut teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Achmad.

Selain karena ada lima orang caleg yang mencabut gugatannya, masuk pula permohonan intervensi dari caleg Gerindra lainnya bernama Kamrussamad sehingga sidang pekan lalu akhirnya terpaksa ditunda menjadi Senin ini.

"Dengan masuknya pemohon intervensi, berarti para pihak harus menanggapi dulu. Intervensinya ditanggapi, apakah disetujui atau tidak. Nanti dijawab, baik oleh tergugat dan maupun pihak turut tergugat," kata hakim tunggal, Zulkifli, pekan lalu.

Kamrussamad sendiri mengaku khawatir apabila hakim memenangkan para penggugat.

Sebab apabila demikian, ia berpotensi akan kehilangan kursi.

"Klien kami itu, di dapil tersebut suaranya tertinggi.

Tetapi, ada pihak dari caleg lain yang meminta agar penetapan itu diserahkan kepada DPP Gerindra, bukan lagi berdasarkan rangking suara.

Klien kami merasa dirugikan," ujar kuasa hukum Kamrussamad, Dedi Agung Wardana.

Penyanyi sekaligus istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela hanya tertunduk diam usai mendengar putusan sidang ujaran kebencian yang berakhir dengan hukum penjara satu tahun enam bulan untuk sang suami Ahmad Dhani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Penyanyi sekaligus istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela hanya tertunduk diam usai mendengar putusan sidang ujaran kebencian yang berakhir dengan hukum penjara satu tahun enam bulan untuk sang suami Ahmad Dhani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Langkah Prabowo

Diketahui, Gerindra digugat oleh 14 kadernya sendiri, termasuk artis Mulan Jameela, dan ponakan PrabowoRahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Menurut Andre Rosiade, Prabowo Subianto akan membentuk tim adhoc untuk menyelesaikan gugatan Mulan Jameela, ponakan Prabowo, dan 12 kader Gerindra lainnya.

Sekadar informasi, 14 kader Gerindra menggugat Dewan Pembina Gerindra soal penetapan anggota legislatif.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT. SEL‎.

Wakil Sekretaris Jenderal Gerindra Andre Rosiade mengatakan bahwa partainya akan membentuk majelis pemeriksaan adhoc untuk menyelesaikan masalah gugatan tersebut.

Majelis tersebut akan ditunjuk langsung oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

"Saat ini fokus kami menghadapi sidang MK (mahkamah konstitusi) yang selesai awal Agustus ini, setelah nanti selesai di MK, partai akan membentuk yang namanya majelis pemeriksa Adhoc.

Jadi akan ada sidang untuk memeriksa ini," ujar Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (17/7/2019).

Menurut Andre, partainya akan terus memantau proses gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Partai akan menghormati apapun putusan pengadilan.

"Apapun keputusan MK (Mahkamah Konstitusi ( MK) dan PN (Pengadilan Negeri) kami akan laksanakan.

Yang pasti Gerindra menghormati produk hukum yang akan diputuskan," tuturnya.

Menurut Andre sambil menunggu proses pengadilan, pihaknya menggelar mediasi antara tergugat dan penggugat. Proses mediasi tersebut baru dilakukan, dan hasilnya akan disampaikan ke publik.

"Kan baru mulai, sabar.

Hasilnya nanti akan saya sampaikan," pungkasnya.

Sebelumnya dalam permohonan gugatan, ke 14 kader itu menilai dewan pembina atau tergugat berhak menentukan para anggota legislatifnya.

"Dari penggugat meminta dinyatakan.

Bahwa tergugat berhak menentukan kadernya ini sebagai kader anggota legislatif," kata Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur.

Adapun nama calon legislatif yang menggugat Partai Gerindra di PN Jakarta Selatan, yakni:

1. Seppaiga

2. Nuraina

3. Pontjo Prayogo SP

4. R. Wulansari alias (Mulan Jameela‎)

5. Adnani Taufiq

6. Adam Muhammad

7. Prasetyo Hadi

8. Siti Jamaliah

9. Sugiono

10. Katherine A Oe

11. R. Saraswati D Djojohadikusumo

12. Li Claudia Chandra

13. Bernas Yuniarta

14. dr. Irene. (*)

Subscribe YouTube newsvideo tribunkaltim:

Baca juga:

Disebut Calon Menteri Jokowi, Putri Mantan Presiden RI Ini Malah Tertawa dan Sebut Terlalu Rendah

Terungkap, Sang Suami Ternyata Sering Lakukan Hal Ini saat Lihat Nunung Konsumi Sabu di Pagi Hari

Setelah Pensiun Tentara, Edy Rahmayadi Ungkap Ada Oknum TNI Sok-sokan Dengannya, Begini Perlakuannya

Tsunami 20 Meter Ancam 584 Desa, BMKG Sebut Ada Generator Gempa Kuat di Pantai Selatan Jawa

Benda Langka yang Ditemukan Susno Duadji di Kebunnya Tak Sembarangan, Bisa Berbunyi Seperti Gong

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini, Sidang Gugatan Mulan Jameela Cs atas Gerindra Digelar di PN Jaksel, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/22/hari-ini-sidang-gugatan-mulan-jameela-cs-atas-gerindra-digelar-di-pn-jaksel?page=all.


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved