Ungkap BBM Subsidi Ilegal, Personel Polres Menyamar Jadi Pembeli
Nasib naas menimpa Masud, warga Jalan Persatuan RT 02 No 13 Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Nasib naas menimpa Masud, warga Jalan Persatuan RT 02 No 13 Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur. Masud ditangkap karena menimbun dan menjual kembali solar subsidi secara illegal (illegal oil)
Sejumlah personel dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskirm Polres Balikpapan menggerbek kediamannya yang menjadi tempat penampungan BBM bersubsidi tersebut, dan berhasil diamankan sekitar 1 ton lebih solar bersubsidi tersebut.
Berdasarkan pengakuan Masud, ia telah melakukan pekerjaannya itu sudah hampir dua tahun.
Saat ditanya kronologis pengungkapannya, Kaplres Balikalpapan, AKBP Wiwin Fitra melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Balikpapan, Ipda Henny Purba menjabarkan,
pada awalnya anggota Satreskrim Unit Tipidter sedang melaksanakan penyelidikan terkait laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Balikpapan Timur.
Selanjutnya ucap dia, pihaknya mendapatkan informasi adanya salah satu warga yang melakukan kegiatan membeli, menyimpan dan menjual BBM jenis solar bersubsidi di kawasan Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikapapn Timur.
"Akhirnya kita dapati Masud ini dan dilakukan penindakan terhadap infomasi tersebut dengan di dapatkan barang bukti berupa tiga drum dan 14 jirigen solar bersubsidi," ujarnya. Senin (22/7/2019).
Lanjut Henny, setelah barang bukti diamankan, kemudian dilakukan interogasi terhadap pemilik rumah tersebut dan didapatkan keterangan bahwa bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar tersebut,
didapat dari SPBN (stasiun pengisian bahan bakar nelayan) dan SPBU (Stasiun bahan bakar umum) di wilayah Balikapapan Timur dengan harga Rp. 5.150,-/liter dan dijual kembali dengan harga Rp 7000 s/d 8000/liter.
"Sehingga pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Balikpapan untuk proses lanjut," pungkasnya.
Ia menambahkan, metode operasi pengungkapan yang dilakukannya adalah dengan anggota Tipidter menyamar menjadi pembeli yang akan digunakan untuk kebutuhan industri.
"Pelaku membeli dari SPBN dan SPBU untuk memenuhi kubutuhan nelayan, namun solar tersebut dialihkan untuk kebutuhan industri. Kebanyakan ke industri pertambangan dia jual," tutup Henny.
Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Balikpapan berhasil mengamankan sekitar 1 ton lebih illegal oil jenis solar di Jalan Persatuan RT 02 No 13 Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur.
Dari tangkapan tersebut, personel Tipiter berhasil meringkus Masud yang merupakan pelaku illegal oil tersebut.
Dikonfirmasi, Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Fitra melalui Kanit Tipiter Satreskirm Polres Balikpapan, Ipda Henny Purba menjelaskan,
dari sekitar 1 ton lebih tangkapan solar tersebut, diantaranya tiga drum berisi BBM jenis solar subsidi dan 14 jirigen yang tiap jirigennya berisi 35 liter solar.
"Kita dapat dari hasil aduan masyarakat," ujarnya, Senin (22/7/2019).

Ia menjelaskan, solar illegal tersebut sebenarnya merupakan solar subsidi untuk para nelayan. Namun, kenyataannya solar subsidi tersebut digunakan pelaku untuk dijual kembali ke nelayan dan industri.
"Itu sebenarnya solar subsidi untuk nelayan, tapi dia ambil dan simpan, kemudian dijual kembali ke nelayan dan industri," katanya.
Dirinya menambahkan, padahal solar subsidi tersebut normalnya dijual hanya sekitar Rp. 5.100,-, namun setelah diambil dan ditampung pelaku,
BBM tersebut dijual kembali dengan harga sekitar Rp. 7.000, dan pekerjaan itu diakui pelaku telah dilakukannya sudah hampir dua tahun
"Dia mengambilnya di SPBN yang telah ditunjuk untuk subsidi kepada nelayan. Dan dia mengambilnya dengan menggunakan surat keterangan bahwa boleh mengambil BBM bersubsidi.
Tapi kan aneh, kok surat itu bisa keluar, padahal pelaku bukan nelayan, itu yang akan kami kroscek lagi," pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pelanggaran pasal 55 UU RI no. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (*)
Subscribe YouTube newsvideo tribunkaltim:
Baca juga:
Disebut Calon Menteri Jokowi, Putri Mantan Presiden RI Ini Malah Tertawa dan Sebut Terlalu Rendah
Terungkap, Sang Suami Ternyata Sering Lakukan Hal Ini saat Lihat Nunung Konsumi Sabu di Pagi Hari
Setelah Pensiun Tentara, Edy Rahmayadi Ungkap Ada Oknum TNI Sok-sokan Dengannya, Begini Perlakuannya
Tsunami 20 Meter Ancam 584 Desa, BMKG Sebut Ada Generator Gempa Kuat di Pantai Selatan Jawa
Benda Langka yang Ditemukan Susno Duadji di Kebunnya Tak Sembarangan, Bisa Berbunyi Seperti Gong