Bagi Kekuasaan 45-55 sebagai Syarat Rekonsiliasi, Waketum PAN Ini Beda Pendapat dengan Amien Rais
pembagian kekuasaan 45 persen untuk kubu Prabowo-Sandi yang dilontarkan Amien Rais, tak didukung Zulkifli Hasan dan Bara Hasibuan
Jadi kami ingin betul-betul ingin bergabung untuk membantu pemerintahan Jokowi, kami tulus membantu menjawab berbagai tantangan yg indonesia hadapi sekarang serta melaksanakan janji kampanye," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mendukung pernyataan Ketua Dewan Kehormatan Amien Rais terkait proses rekonsiliasi pasca Pilpres.
Ia sepakat dengan ajakan untuk memberikan kesempatan kepada Jokowi-Ma'ruf memimpin Indonesia sampai lima tahun ke depan.
"Yang penting begini, Pak Amien mengatakan kita beri kesempatan, saya kira itu sudah halus banget.
Pak Amien kan tokoh reformasi tokoh bangsa mengatakan kita beri kesempatan Pak Jokowi-Kiai Maruf lima tahun," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Ketua MPR RI itu menegaskan jika nantinya PAN resmi mendukung pemerintahan Jokowi jilid II, dukungan tersebut tanpa syarat.
Termasuk pemilihan komposisi menteri, ia mengatakan Presiden terpilih Jokowi memiliki hak prerogatif untuk menentukan siapa saja yang akan menjadi menterinya.
"Enggak pakai syarat-syarat, ingat yang berdaulat itu rakyat, rakyat itu yang sudah memberikan kedaulatan kepada presiden terpilih, siapa yang berdaulat?
Pak Jokowi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara," pungkasnya.

Penjelasan PAN
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais ingin agar aspirasi Persaudaraan Alumni (PA) 212 diakomodasi oleh pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Hal itu dijelaskan oleh Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo terkait pernyataan Amien Rais terkait rekonsiliasi dengan pembagian kursi 55:45.
"(Pernyataan Amien Rais) mengakomodasi aspirasi dan perjuangan para pendukung Prabowo, termasuk tentunya jemaah 212," ujar Dradjad saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/7/2019).
Dradjad menjelaskan, usul pembagian kursi dalam pemerintahan sebesar 55:45 mengacu pada persentase perolehan suara pilpres yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dengan demikian, jika sebanyak 45 persen kursi di pemerintahan diberikan kepada kubu Prabowo, maka dukungan terhadap pemerintah menjadi 100 persen.