Seperti Kena Sindir, Begini Cara Anies Baswedan Tanggapi SOP Perjalanan ke Luar Negeri Mendagri
Anies Baswedan mengemukakan hal itu saat ditanya tanggapannya setelah Mendagri Tjahjo Kumolo menyinggung perjalanan dinasnya ke luar negeri.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Surat surat pemberitahuan terkait prosedur operasional standar (SOP) pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri yang ditujukan untuk para kepala daerah yang baru saja diterbitkan Mendagri Tjahjo Kumolo masih menjadi perbincangan hangat.
Pasalnya, beberapa pihak menduga terbitnya surat ini ada kaitannya dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Apalagi, surat edaran tersebut dikeluarkan bertepatan dengan perjalanan dinas luar negeri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies Baswedan berangkat ke Colombia pada Selasa (9/7/2019) malam.
Anies Baswedan menjadi pembicara dalam World Cities Summit Mayors Forum (WCSMF) 2019 yang digelar di Medellin, Kolombia, pada 10-12 Juli 2019.
Dari Kolombia, Anies berangkat langsung ke Washington DC, Amerika Serikat, untuk menghadiri undangan dari organisasi United States-Indonesia Society (USINDO). Dia menjadi pembicara dalam forum USINDO.
Surat bernomor 009/5546/SJ ditujukan kepada gubernur dan surat dengan nomor 009/5545/SJ ditujukan bagi bupati atau wali kota.
Surat tertanggal 1 Juli 2019 itu ditandatangani langsung Mendagri Tjahjo Kumolo.
Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah, anggota DPRD, dan aparatur sipil negara (ASN), yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diminta mengajukan permohonan izin maksimal 10 hari sebelum keberangkatan.
Mendagri Tjahjo Kumolo, seperti dilansir Kompas.com menyebut, ada gubernur yang hampir setiap pekan mengajukan izin ke luar negeri.
Karena itu, Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 009/5546/SJ yang mengatur perjalanan dinas gubernur tersebut.
"Ada lho, gubernur hampir tiap minggu izin ke luar negeri, ada," kata Tjahjo saat ditemui di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, surat edaran yang ia keluarkan juga mengharuskan gubernur berkoordinasi dengan Sekretariat Negara dan Kementerian Luar Negeri saat melakukam perjalanan dinas luar negeri.
Selain itu, gubernur dan wali kota atau bupati harus menjelaskan detail tujuan dinas luar negerinya beserta anggaran yang dihabiskan.
"Harus kontak dengan Kemenlu juga, harus dengan Setneg juga. Boleh kita ke luar negeri. Ada minimum, prosesnya jelas. Untuk apa, keperluan apa. Undangan apa. Anggaran berapa. Rombongannya enggak boleh lebih dari lima maksimum," ucap Mendagri Tjahjo Kumolo.