Kamis, 28 Mei 2026

Korupsi

Kasus Korupsi Perusda UAJ Kota Bontang Seret Tersangka Baru

Kajari Bontang melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yudo Adiananto menerangkan modus operandi tersangka dalam merugikan negara dari dana penyertaan

Tayang:
Editor: Martinus Wikan
TribunKaltim.Co/Ichwal Setiawan
SINYAL TERSANGKA BARU — Kasi Pidana Khusus, Kejari Bontang Yudo Adiananto menjelaskan pengungkapan kasus korupsi di Perusda AUJ Bontang terus berlanjut. Bahkan sinyal bakal menyeret tersangka baru. 

Terpidana kasus korupsi pengadaan tangga elektronik (eskalator) tahun anggaran 2015 di Sekretariat DPRD Bontang mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Pengembalian kerugian negara dilakukan Kejaksaan Negeri Bontang, di Kantor Kejari jalan Awang Long, Kecamatan Bontang Utara, Rabu (24/7/2019).

Kepala Kejari Bontang, Agus Kurniawan mengatakan, kasus ini menyeret 5 orang masing-masing, FR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), KM sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), IGN selaku pengusaha dan SM sebagai pemodal dan satu saksiyang tidak disebutkan namanya.

Tiga orang telah dieksekusi, masing-masing 1 tahun penjara, kecuali FR, harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara 1 orang masih status terdakwa dan dalam proses pengadilan. “Kami sudah panggil terdakwa IGN, tapi belum hadir, ini kami layangkan pemanggilan kedua,” ujarnya dala press conference.

Uang hasil pengembalian langsung diserahkan ke BPD Kaltimtara untuk kemudian masuk ke kas negara. Pihaknya mengaku dalam penindakan kasus korupsi selain mnejerat pelaku juga mengedepankan penyelamatan uang negara.

Kasus korupsi tangga eskalator mulai masuk dalam radar Kejari 2015 lalu. Proyek pengadaan senilai Rp 2,9 miliar ini ditenggarai banyak pelanggaran, salah satunya mark-up harga untuk membeli tangga eskalator DPRD.

Lebih lanjut, Kasi Pidana Khusus Kejari Yudo Adiananto menerangkan kasus ini telah putusan memiliki berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pun begitu pihaknya mengaku belum menerima seluruh putusan lengkap. “Kita akan telaah dulu putusan lengkapnya, karena kasus ini disidik oleh penyidik sebelumnya,” pungkas Yudo. (Tribunkaltim/Ikhwal Setiawan)

Simak videonya:

Subscribe YouTube newsvideo tribunkaltim:

Baca juga:

PKB Menilai Diplomasi Makan Siang Megawati dan Prabowo Merupakan Pertemuan Personal, Bukan Koalisi

Harga Suzuki Jimny Balikpapan Rp 360 Jutaan, Mobil Mewah Ini Hanya 4 Unit di Dealer Kalimantan Timur

Maskapai Ini Tak Sengaja Ungkap Posisi Duduk Paling Tak Aman di Pesawat, Titik Favorit Penumpang

Satia Bagdja Ijatna Gantikan Salahudin Pelatih Persiba Balikpapan, Begini Karirnya di Sepak Bola

Jefri Nichol Tulis Caption Begini Sebelum Ditangkap Terkait Narkoba, Sudah Tahu Diincar?

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved