Tangis Baiq Nuril Pecah Dengar Kabar DPR, Inilah Kronologi Beredarnya Percakapan Amoral

Kuasa hukum Baiq Nuril berharap kasus yang menimpa kliennya itu dapat menjadi momentum dalam meningkatkan upaya perlindungan terhadap perempuan

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal, tak kuasa menahan tangis saat membacakan surat permohonan amnesti untuk Presiden Joko Widodo. Tangis ibu tiga anak itu beberapa kali pecah saat membaca beberapa bagian surat yang menceritakan perjalanan kasusnya. Surat untuk Jokowi itu awalnya diserahkan oleh Baiq Nuril kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, pada Senin (15/7/2019) pagi ini. Usai menyerahkan surat ke Moeldoko, Baiq Nuril turut memb 

Apabila disetujui dalam Rapat Paripurna, persetujuan pertimbangan pemberian amnesti akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

"Semoga suratnya cepat sampai kepada Presiden sehingga keputusan amnesti untuk Ibu Baiq Nuril cepat keluar. Kalau Pak Jokowi saya yakin tidak mau menunda masalah-masalah keadilan dan kemanusiaan," kata Rieke.

Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012.

Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq.

Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.

Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram.

Baca juga :

Didampingi Rieke Diah Pitaloka, Baiq Nuril Serahkan Surat Permohonan Amnesti ke Jokowi Via Moeldoko

Politikus Sebut Jokowi Terkesan Pilih Kasih Bila Beri Amnesti Baiq Nuril, Sebut Ada Solusi Lain

Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan.

Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril.

Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved