Tangis Baiq Nuril Pecah Dengar Kabar DPR, Inilah Kronologi Beredarnya Percakapan Amoral
Kuasa hukum Baiq Nuril berharap kasus yang menimpa kliennya itu dapat menjadi momentum dalam meningkatkan upaya perlindungan terhadap perempuan
Nuril kemudian mengajukan PK.
Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya. (Kristian Erdianto)
Kronologi Tersebarnya Rekaman Telepon amoral
Baiq Nuril Maknun akhirnya bebas dari ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta akibat vonis atas pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat 1.
Hal itu terjadi menyusul keluarnya putusan Kasasi Nomor 574 K/PID.SUS/2018 bertanggal 26 September 2018 terkait kasus Baiq Nuril yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN. MTR tanggal 26 Juli 2017.
Pelanggaran UU ITE yang dituduhkan kepada Baiq Nuril adalah tersebarnya rekaman telepon amoral Muslim, Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram saat itu.
Baca juga :
Awalnya Hanya Terdiam Lalu Menangis saat Diwawancara, Baiq Nuril: Saya Sudah Capek Sekali
Menkumham Yasonna Laoly Jamin Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril, Begini Prosesnya
Dari poin-poin yang disampaikan dalam isi Kasasi tersebut, terpapar kronologi tersebarnya rekaman yang ada berikut beberapa hal yang membuat pengadilan menjatuhkan vonis bebas bagi Baiq Nuril di Kasasi.
Terima Surat Panggilan Kejaksaan, Baiq Nuril Bisa Laporkan Balik Pelaku Pelecehan
Hotman Paris Sampaikan Surat Permohonan Penundaan Eksekusi Baiq Nuril dari WNI di Milan
Berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN. MTR, berikut kronologi tersebarnya rekaman percakapan amoral sesuai keterangan Baiq Nuril Maknun di persidangan:
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat walafiat, jasmani rohani;