Tangis Baiq Nuril Pecah Dengar Kabar DPR, Inilah Kronologi Beredarnya Percakapan Amoral

Kuasa hukum Baiq Nuril berharap kasus yang menimpa kliennya itu dapat menjadi momentum dalam meningkatkan upaya perlindungan terhadap perempuan

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal, tak kuasa menahan tangis saat membacakan surat permohonan amnesti untuk Presiden Joko Widodo. Tangis ibu tiga anak itu beberapa kali pecah saat membaca beberapa bagian surat yang menceritakan perjalanan kasusnya. Surat untuk Jokowi itu awalnya diserahkan oleh Baiq Nuril kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, pada Senin (15/7/2019) pagi ini. Usai menyerahkan surat ke Moeldoko, Baiq Nuril turut memb 

Nuril kemudian mengajukan PK.

Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya. (Kristian Erdianto)

Kronologi Tersebarnya Rekaman Telepon amoral

Baiq Nuril Maknun akhirnya bebas dari ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta akibat vonis atas pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat 1.

Hal itu terjadi menyusul keluarnya putusan Kasasi Nomor 574 K/PID.SUS/2018 bertanggal 26 September 2018 terkait kasus Baiq Nuril yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN. MTR tanggal 26 Juli 2017.

Pelanggaran UU ITE yang dituduhkan kepada Baiq Nuril adalah tersebarnya rekaman telepon amoral Muslim, Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram saat itu.

Baca juga :

Awalnya Hanya Terdiam Lalu Menangis saat Diwawancara, Baiq Nuril: Saya Sudah Capek Sekali

Menkumham Yasonna Laoly Jamin Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril, Begini Prosesnya

Dari poin-poin yang disampaikan dalam isi Kasasi tersebut, terpapar kronologi tersebarnya rekaman yang ada berikut beberapa hal yang membuat pengadilan menjatuhkan vonis bebas bagi Baiq Nuril di Kasasi.

Terima Surat Panggilan Kejaksaan, Baiq Nuril Bisa Laporkan Balik Pelaku Pelecehan

Hotman Paris Sampaikan Surat Permohonan Penundaan Eksekusi Baiq Nuril dari WNI di Milan

Berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN. MTR, berikut kronologi tersebarnya rekaman percakapan amoral sesuai keterangan Baiq Nuril Maknun di persidangan:

Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya, sebagai berikut:

1. Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat walafiat, jasmani rohani;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved