Pemilu 2019
Hakim MK Naik Pitam, Ancam Usir Pengacara Saat Sidang Sengketa Pileg, Ruangan Seketika Hening
Hakim MK Arief Hidayat meradang saat Sidang MK, tepatnya memeriksa perkara yang dimohonkan seorang calon aggota DPD
TRIBUNKALTIM.CO - Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Arief Hidayat meradang saat memeriksa perkara perselisihan hasil pemilu legislatif DPD Provinsi Papua Barat yang dimohonkan seorang calon anggota DPD bernama Abdullah Mangaray.
Arief memarahi kuasa hukum Mangaray, Krido Sasmita Sakali, bahkan mengancam mengeluarkan dari ruang sidang.
Kejadian bermula saat Arief mendalami keterangan dari Komisioner KPU Kabupaten Maybrat, Onesimus Kambu, mengenai rapat pleno rekapitulasi suara pemilu legislatif DPD di Kabupaten Maybrat.
Kepada Arief, Onesimus menyebut bahwa tidak ada saksi yang keberatan saat rapat pleno rekapitulasi, termasuk saksi Abdullah yang bernama Fetra Yumame.
"Ini saksinya Pak Abdullah Manaray juga setuju?," tanya Arief.
"Saksinya Pak Manaray setuju, namanya Fetra Yumame," jawab Onesimus.
Saat itulah, Kuasa Hukum Abdullah, Krido Sasmita Sakali, menginterupsi Arief.
Interupsi Krido ini adalah yang ketiga selama persidangan.
"Mohon izin, Yang Mulia," kata Krido.
"Apa lagi?," tanya Arief dengan nada meninggi.
Ternyata Krido meminta Arief untuk mengonfirmasi saksi bernama Fetra Yumame.
Sebab, Fetra juga hadir dalam persidangan. Merasa diperintah Krido, Arief pun naik pitam.
"Iya, jangan ngajarin kita gitu lho! Heh?! Dari tadi kok kayaknya enggak bener ini kuasa (hukum) ini," hardik Arief dengan nada tinggi.
Suasana persidangan pun hening.
Krido juga tak lagi bersuara.
"Ya? Sekali lagi saudara begitu, saya usir keluar saudara! Di sini yang megang kendali adalah para hakim!" Lanjut Arief lagi.
Persidangan pun berlanjut, Arief lantas memeriksa keterangan dari saksi Abdullah, Fetra Yumame.
Baca juga :
Kuasa Hukum Golkar Kena Tegur Hakim MK Bahkan Diancam Dikeluarkan saat Sidang, Ini Penyebabnya
Saat Nobar Putusan MK, Maruf Amin Ungkap Hal Lucu Soal Hakim MK, Jokowi dan Pratikno Sampai Tertawa
Hakim cecar saksi
Seorang saksi bernama Abu Karim Manaray hadir dalam sidang perkara hasil pemilu legislatif DPD Provinsi Papua Barat yang digelar Mahkamah Konstitusin ( MK), Jumat (26/7/2019).
Ia dihadirkan oleh seorang calon anggota DPD Provinsi Papua Barat bernama Abdullah Manaray, yang merupakan pemohon untuk perkara ini.
Di hadapan Majelis Hakim, Abu mengaku dirinya pernah diutus oleh Abdullah untuk mencari data pencatatan perolehan suara pemilu DPD di sejumlah distrik (formulir DA1) di Kabupaten Maybrat, Papua Barat.
Data tersebut akan dicocokan dengan data perolehan suara milik Abdullah.
"Yang ingin sampaikan di sini adalah bahwa setelah penetapan pleno di tingkat provinsi tanggal 15 dan 16 Mei saya ditugaskan oleh Pak Abdullah Manaray untuk langsung ke Maybrat mencari data-data di sana," kata Abu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.
Oleh karena tak berhasil mendapatkan data dari setiap distrik, Abu diperintahkan Abdullah untuk langsung meminta data dari Bawaslu Kabupaten Maybrat.
Dari situ, Abu mengaku mendapat data yang ia cari.
Namun, Hakim menilai ada keterangan yang janggal yang disampaikan Abu.
Sebab, sebelumnya Bawaslu Maybrat menyebut pihaknya tak memegang salinan formulir DA1.
"Tadi katanya (Bawaslu) di sana nggak dapat, tapi kok dapat dari operator. Gimana itu? Tadi Bawaslu nggak punya data katanya, kok Anda dapat?" Tanya Arief.
Baca juga :
Setelah Putusan Hakim MK, Relawan Jokowi-Maruf Syukuran, Maman Imanulhaq: Menang tanpo Ngasorake
Setelah Putusan Hakim MK, Begini Ekspresi Kuasa Hukum Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi
Abu mengatakan, dirinya mendapat data dari dua orang staf Bawaslu Maybrat bernama Origenis Jetmau dan Jonathan Tanai.
Arief pun mengonfirmasi kedua nama tersebut ke Ketua Bawaslu Maybrat.
"Ada pegawai yang namanya Jonathan Tanai?" Tanya Arief. "Kalau Jonatahan Tanai itu pegawai kontrak belum ada SK-nya," jawab Ketua Bawaslu Samuel Way.
"Oo, pegawai kontrak. Orang yang dipercaya dimintai data, malah jadi kacau begini. Pak Jonathan punya kewenangan apa?" Tanya Arief lagi. "Tidak ada. Bekerja di sana bantu di kantor, kayak (tukang) sapu gitu, sebagai cleaning service," Samuel menjawab.
"Lhoo, tukang sapu dimintain data, kacau ini," nada Arief meninggi.
Abu masih bersikukuh mempertahankan argumennya. Ia berusaha untuk mengonfirmasi nama staf Bawaslu Origenis Jetmau yang dulu sempat ia temui.
"Kalau Origenis Jetmau pada saat pimpinan Bawaslu lama jadi staf di Bawalsu, lalu saat kami dilantik sudah bukan staf," kata Samuel.
Mendengar penjelasan Samuel, Abu masih juga ngotot. "Jadi saya ketemu sama Pak Origenis Jetmau dan Jonathan Tanai ini di Hotel Tampa Garam. Waktu itu...," perkataan Abu dipotong oleh Arief.
"Ya sudah cukup itu, nanti biar kita menilai datanya valid atau tidak. Tukang sapu dimintain data, ya kacau jadinya," kata Arief. Abu menyudahi keterangannya. Persidangan pun berlanjut.
Subscribe YouTube newsvideo tribunkaltim:
Baca juga:
Merasa Bukan Hak, Megawati Tak Bisa Penuhi Keinginan Prabowo saat Bertemu, Minta Langsung ke Jokowi
TIMNAS INDONESIA U 15, Bima Sakti Minta Dukungan dan Doa, Berjuang di Piala AFF U-15 2019
Polisi Tembak Polisi Saat Tangani Terduga Pelaku Tawuran, 4 Kali Terdengar Letusan Senjata Api
Sempat Dijuluki Ibu Cinta Karena Adopsi 118 Anak, Ternyata Penipu dan Cuma Jadi Kedok Raup Uang
Jadwal Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah Jelang Hari Raya Idul Adha 2019, Simak Keutamaan dan Niatnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim MK Naik Pitam, Ancam Keluarkan Pengacara Saat Sidang Sengketa Pileg Papua" dan "Hakim MK Cecar Saksi: Tukang Sapu Kok Dimintai Data Pemilu"