Tes Urine hingga Kompolnas Soroti Uji Kelayakan, Ini Sejumlah Fakta Lain Polisi Tembak Polisi
Bripka Rahmat Efendy tewas akibat ditembak oleh rekannya sendiri, Brigadir Rangga Tianto di di SPK Polsek Cimanggis, Depok, Kamis (25/7/2019)
TRIBUNKALTIM.CO - Bripka Rahmat Efendy tewas akibat ditembak oleh rekannya sendiri, Brigadir Rangga Tianto di di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) pukul 20.50 WIB.
Atas perbuatannya, Brigadir Rangga kini sedang dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk mendalami motif penembakan yang menewaskan anggota polisi berpangkat Bripka itu.
Berikut fakta-fakta terkait peristiwa penembakan tersebut:
1. Bripka Rangga minta pelaku tawuran dibebaskan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan awalnya Bripka Rahmat (korban) mengamankan seorang pelaku tawuran bernama Fahrul beserta barang bukti berupa celurit ke Polsek Cimanggis.
Adapun Bripka Rahmat merupakan anggota Samsat Polda Metro Jaya.
Kemudian orangtua Fahrul ditemani Brigadir Rangga datang ke Polsek Cimanggis dan meminta Bripka Rahmat untuk membebaskan Fahrul agar dibina oleh orangtuanya sendiri.
Namun, Bripka Rahmat menolak dengan nada keras dan hal itu menyulut emosi Brigadir Rangga (pelaku penembakan).
Kemudian, Brigadir Rangga mengambil sebuah senjata api dan menembak Bripka Rahmat.
Akibatnya, Bripka Rahmat tewas seketika dalam peristiwa tersebut.
2. Brigadir Rangga, Paman dari Pelaku Tawuran
Belakangan diketahui bahwa Brigadir Rangga, pelaku penembakan terhadap Bripka Rahmat merupakan paman dari pelaku tawuran yang ditangkap oleh Bripka Rahmat.
"Pelaku atas nama Brigadir Rangga ini merupakan paman dari saudara Fahrul yang diamankan oleh Bripka Rahmat tersebut," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
3. Senjata dan Tujuh Tembakan
Senjata yang digunakan oleh Brigadir Rangga merupakan senjata api taktis jenis HS-9.
Senjata ini memang sudah dipegang secara organik oleh pelaku dan telah melalui uji kelayakan dan lulus tes.
Baca juga :
Awal Emosi Terpancing hingga Tangisan Histeris sang Anak, 9 Fakta Lain Insiden Polisi Tembak Polisi
Sederet Fakta Polisi Tembak Polisi, Tujuh Tembakan Karena Ingin Lepaskan Pelaku Tawuran
Senjata semi automatic ini memiliki berat 750g dan kaliber 9x19mm.
Brigadir Rangga mengambil senpi HS-9 dari ruangan sebelah SPK Polsek Cimanggis.
Ia pun menembak Bripka Rahmat sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, paha, bokong, perut dan leher tapi mengenai dagu.
4. Dilaksanakan Autopsi
Jenazah korban yang tewas ditembak oleh Brigadir Rangga dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk keperluan autopsi pada pukul 00.19 WIB.
"Dari tujuh luka tembak itu dua bersarang dan pelurunya, anak pelurunya sudah diberikan ke polisi untuk penyesuaian pemeriksaan" kata Edy Purnomo, Kepala Operasional Pelayanan Kedokteran Polri RS Polri Kramat Jati, Jumat (26/7/2019).
Dari otopsi disimpulkan tembakan dilakukan dari jarak dekat.
Baca juga :
Polisi Tembak Polisi Saat Tangani Terduga Pelaku Tawuran, 4 Kali Terdengar Letusan Senjata Api
Deretan Cerita Para Jenderal TNI yang Pernah Ditilang Polisi, Ada yang Dibentak dan Dinasehati
Peluru yang diketahui bersarang mengenai tulang sehingga tidak bisa menembus badan korban.
Selama lima jam, jenazah akhirnya selesai diotopsi dan dibawa pulang ke rumah duka di daerah Depok, Jawa Barat pukul 05.17 WIB.
Polisi nantinya akan melakukan uji balistik terhadap dua peluru yang bersarang di tubuh jenazah korban.
5. Polri Cek Urine dan Kondisi Psikologi Pelaku
Brigadir Rangga telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
"Jadi nanti setelah ini akan dilakukan cek, baik itu kondisi psikologi yang bersangkutan (Brigadir RT)," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami motif penembakan hingga menewaskan anggota polisi berpangkat Bripka itu.
"Kami akan cek urine juga nanti. Apakah ada latar belakang terkait dengan penyalahgunaan kewenangan ini ada persoalan-persoalan lain di belakangnya," ucap Asep.
6. Korban Merupakan Polisi yang Disiplin
Bripka Rahmat Efendy merupakan anggota Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya sejak tahun 2008.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Made Agus mengatakan, Bripka Rahmat dikenal sebagai sosok yang baik, disiplin, dan selalu berdedikasi dalam menjalankan tugasnya.
"Enggak ada catatan (buruk) apapun. Keseharian yang bersangkutan dikenal sebagai orang yang baik dan disiplin," kata Bagus saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2019).
Rahmat juga dikenal aktif menjaga keamanan lingkungan sekitar rumahnya di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Rahmat juga dikenal aktif menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan sekitar rumahnya di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
7. TKP Beroprasi Seperti Biasa
Setelah peristiwa penembakan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, pelayanan di sana berjalan normal kembali.
Pantauan Kompas.com pada Jumat (26/7/2019) pukul 09.00 WIB, Polsek Cimanggis tetap buka dan memberi layanan seperti biasa.
Sementara itu, ruang SPK yang menjadi lokasi penembakan Brigadir Rangga Tianto terhadap Bripka Rahmat Efendy juga tidak diberi garis polisi.
Terdapat warga yang mengantre untuk membuat laporan kepolisian. Ruangan tersebut tampak bersih tanpa sisa darah dan dijaga oleh beberapa anggota dari Polsek Cimanggis.
8. Korban dimakamkan di Jonggol
Adik ipar Bripka Rahmat mengatakan kakaknya akan dimakamkan di kawasan Jonggol, Bogor setelah salat Jumat.
Bripka Rahmat meninggalkan dua anak dan satu istrinya.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji selaku pimpinan almarhum Bripka Rahmat Effendi pun tampak mendatangi rumah duka.
Ia mengaku prihatin atas meninggalnya rekan kerjanya.
9. Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, Brigadir Rangga Tianto bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian.
Adapun, Rangga merupakan anggota Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri. Brigadir Rangga menembak Bripka Rahmat Efendy hingga tewas di Polsek Cimanggis, Depok.
"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmad di kawasan Tapos,Depok, Jumat (26/7/2019).
Selain itu, Brigadir Rangga juga terancam dipecat dari profesinya sebagai polairud.
10. Catatan Kompolnas
Kasus penembakan oleh Brigadir RT yang dilandasi emosi hingga menewaskan rekannya Bripka RE di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019), memunculkan pertanyaan mengenai uji kelayakan kepemilikan senjata api oleh anggota kepolisian.
Hal itu terkait kesiapan mental dan kondisi psikologis aparat yang memegang senjata api.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas) Poengky Indarti memberikan catatan untuk Polri.
Salah satunya mengenai proses uji kelayakan yang diterapkan untuk memperoleh izin kepemilikan senjata api.
“Tes psikologi dilakukan secara periodik 6 bulan sekali. Selain psikologi, juga dilakukan tes kesehatan jasmani, termasuk tes urine untuk cek bebas narkoba dan tes keterampilan menembak. Jika tidak lulus tes tersebut maka tidak akan mendapatkan izin memegang senjata api,” jelas Poengky, saat dihubungi Jumat (26/7/2019) siang.
Semua tahap itu, kata dia, dilakukan secara ketat dan obyektif karena menyangkut kepemilikan senjata api.
Jika seorang personel kepolisian dinyatakan tidak lulus pada salah satu tahap ujian, maka yang bersangkutan tidak dapat memiliki izin memegang senjata api.
“Betul, bagi yang tidak memenuhi kualifikasi untuk dapat memegang senjata maka tidak bisa diberikan izinnya. Dan jika dalam periode tertentu ada tes lagi atau ada kasus, maka izin bisa dicabut,” ujar Poengki.
Mengenai kasus polisi tembak polisi di Cimanggis, Poengky mengatakan, Brigadir RT harus diproses hukum.
“Ini tindak pidana, jadi harus diproses kasus pidananya. Polisi tunduk pada peradilan umum," kata Poengky.
"Selain dugaan pembunuhan, yang bersangkutan juga sudah menyerang petugas yang sedang melaksanakan tugasnya. Ironisnya lagi, yang bersangkutan adalah anggota Polri,” lanjut dia.
Menurut dia, selain diproses secara hukum, Brigadir RT juga bisa dikenai sanksi etik dan disiplin profesi dari institusi kepolisian.
Subscribe YouTube newsvideo tribunkaltim:
Baca juga:
Merasa Bukan Hak, Megawati Tak Bisa Penuhi Keinginan Prabowo saat Bertemu, Minta Langsung ke Jokowi
TIMNAS INDONESIA U 15, Bima Sakti Minta Dukungan dan Doa, Berjuang di Piala AFF U-15 2019
Polisi Tembak Polisi Saat Tangani Terduga Pelaku Tawuran, 4 Kali Terdengar Letusan Senjata Api
Sempat Dijuluki Ibu Cinta Karena Adopsi 118 Anak, Ternyata Penipu dan Cuma Jadi Kedok Raup Uang
Jadwal Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah Jelang Hari Raya Idul Adha 2019, Simak Keutamaan dan Niatnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Catatan Kompolnas untuk Polri" dan dan "9 Fakta Polisi Tembak Polisi di Polsek Cimanggis, Motif hingga Hasil Autopsi