Kasus Polisi Tembak, Begini Nasib Pelaku Penembakan dan Ancaman Hukumannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, peristiwa polisi tembak polisi diduga karena terpancing emosi.

Editor: Doan Pardede
(Capture Youtube SCTV)
Senjata api jenis HS 9 yang digunakan polisi untuk menembak polisi lain di Depok. 

Tak terima dengan perlakuan tersebut, Brigadir Rangga kemudian pergi menuju ruangan lainnya yang bersebelahan dengan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis.

Ia mengambil sebuah senjata api jenis HS 9.

"Lalu, dia (Brigadir RT) menembak Bripka RE sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut," ungkap Argo.

Berikut fakta-fakta terkait peristiwa penembakan tersebut:

1. Bripka Rangga minta pelaku tawuran dibebaskan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan awalnya Bripka Rahmat (korban) mengamankan seorang pelaku tawuran bernama Fahrul beserta barang bukti berupa celurit ke Polsek Cimanggis.

Adapun Bripka Rahmat merupakan anggota Samsat Polda Metro Jaya.

Baca juga :

Tes Urine hingga Kompolnas Soroti Uji Kelayakan, Ini Sejumlah Fakta Lain Polisi Tembak Polisi

Awal Emosi Terpancing hingga Tangisan Histeris sang Anak, 9 Fakta Lain Insiden Polisi Tembak Polisi

Kemudian orangtua Fahrul ditemani Brigadir Rangga datang ke Polsek Cimanggis dan meminta Bripka Rahmat untuk membebaskan Fahrul agar dibina oleh orangtuanya sendiri.

Namun, Bripka Rahmat menolak dengan nada keras dan hal itu menyulut emosi Brigadir Rangga (pelaku penembakan).

Kemudian, Brigadir Rangga mengambil sebuah senjata api dan menembak Bripka Rahmat.

Akibatnya, Bripka Rahmat tewas seketika dalam peristiwa tersebut.

2. Brigadir Rangga, Paman dari Pelaku Tawuran

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved