Kasus Polisi Tembak, Begini Nasib Pelaku Penembakan dan Ancaman Hukumannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, peristiwa polisi tembak polisi diduga karena terpancing emosi.

Editor: Doan Pardede
(Capture Youtube SCTV)
Senjata api jenis HS 9 yang digunakan polisi untuk menembak polisi lain di Depok. 

TRIBUNKALTIM.CO - Polisi menetapkan Brigadir Rangga Tianto, yang menembak mati Bripka Rahmat Effendy sebagai tersangka pembunuhan.

Rangga ditahan di Polda Metro Jaya.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka). (Brigadir Rangga) sudah ditahan di Polda Metro Jaya atas dasar kasus pembunuhan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra kepada Kompas.com, Sabtu (27/7/2019).

Menurut Asep, Bripgadir Rangga dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dia terancam 15 tahun penjara.

"Kalau mengenai kode etik, nanti setelah peradilan umum selesai," kata Asep.

Kronologi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, peristiwa penembakan diduga karena terpancing emosi.

Brigadir Rangga Tianto emosi setelah Bripka Rahmat Efendy menolak permintaannya dengan nada kasar.

Keduanya tengah menangani kasus tawuran.

Awalnya, Bripka Rahmat Efendy mengamankan seorang pelaku berinisial FZ dengan barang bukti senjata tajam.

Tak lama, orangtua FZ datang ke kantor Polsek Cimanggis didampingi Brigadir Rangga dan Brigadir R.

Kedua polisi yang datang bersama orangtua FZ meminta Bripka Rahmat untuk melepaskan FZ.

"Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka RE," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com.

Brigadir Rangga merasa penolakan yang disampaikan Bripka Rahmat bernada kasar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved