Lebih Bahaya dari Ganja, BNN Usul 'Obat Ajaib' dari Kalimantan Daun Kratom Masuk Daftar Narkotika 

BNN baru-baru ini mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan agar menetapkan daun kratom sebagai narkotika golongan I.

Editor: Doan Pardede
Tangkapan Layar/Dailymail
Kratom daun yang dielukan sebagai obat ajaib dari Kalimantan 

Baca juga :

Dikabarkan Kontrak Kerjanya Dibatalkan Gegara Ganja, Kuasa Hukum Jefri Nichol akan Negosiasi Ulang

Simpan Ganja 6,01 Gram, Begini Komentar Para Artis Saat Tahu Jefri Nichol Ditangkap

Sedangkan Otoritas Kesehatan Amerika Serikat, melarang importir obat-obatan ini karena dikaitkan dengan puluhan kematian.

Serta memperingatkan hal itu dapat memperburuk epidemi opioid yang mematikan.

Opioid adalah senyawa yang ditemukan di Kratom, yang membuat pengguna kecanduan menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan AS.

Meski demikian, bagi para petani di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, produksi dan permintaan Kratom naik.

Sehingga mereka mulai pindah dari komoditas tradisional seperti karet dan minyak kelapa sawit ke Kratom.

Sekitar 90% pengiriman dari Kalimantan Barat adalah Kratom yang dijual ke Amerika Serikat.

Sebabkan 152 orang meninggal, seorang bayi terlahir menjadi 'pecandu'

Di balik beragam manfaat yang diklaim dapat dihadirkannya, Kratom menyimpan bahaya, layaknya narkoba.

Dilansir dari Health.com, sebanyak 91 orang di Amerika Serikat dikabarkan meninggal, karena overdoses teh kratom.

Tak hanya itu, sepanjang 2017-2018 dilaporkan jika 152 orang meninggal, karena tumbuhan ini.

Sementara itu, seorang ibu melahirkan seorang putra yang

Baca juga :

Halaman
123
Sumber: Intisari
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved