Lebih Bahaya dari Ganja, BNN Usul 'Obat Ajaib' dari Kalimantan Daun Kratom Masuk Daftar Narkotika
BNN baru-baru ini mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan agar menetapkan daun kratom sebagai narkotika golongan I.
TRIBUNKALTIM.CO - Badan Narkotika Nasional (BNN) sebut efek dari daun kratom 10 kali lipat lebih berbahaya dibandingkan kokain dan ganja.
BNN baru-baru ini mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan agar menetapkan daun kratom (Mitragyna speciosa) sebagai narkotika golongan I.
Menurut Dailymail pada Jumat (8/2/2019), tanaman ini diklaim berasal dari Kalimantan.
Sebuah tanaman yang dielu-elukan oleh beberapa orang sebagai obat ajaib.
Menurut keyakinan setempat, daun dari tanaman ini telah digunakan selama berabad-abad di Asia Tenggara dan Papua Nugini.
Dan digunakan untuk efek penghilang rasa sakit dan perangsang.
Kini, daunnya telah dijual dalam bentuk bubuk dan diekspor ke seluruh dunia, namun beberapa regulator kesehatan khawatir tentang kelayakan konsumsi daun ini.
Menurut Dailymail, Kratom menstimulus reseptor otak sama dengan morfin, meskipun ia menghasilkan efek lebih ringan.
"Aku mengambil Kratom dan tidak punya masalah."
"Karena memiliki beberapa manfaat yang
membantu Anda rileks, serta dapat mengobati insomnia atau mengobati kecanduan narkoba," ucap Faisal Perdana pada AFP.
Kabar mengenai dampak negatif ini, juga ditepis oleh petani bernama Gusti Prabu, yang mengekspor 10 ton obat per bulan.

Ia mengatakan, "nenek moyang kita menggunakan Kratom, dan tidak ada efek samping negatif. Ini dapat membantu orang kecanduan narkoba dan membantu detoksifikasi."
Namun, karena popularitasnya, obat ini sampai tidak diregulasi dan hanya memiliki sedikit uji klinis untuk menilai keamanan dari efek sampingnya.
Kratom sendiri sudah dilarang untuk dikonsumsi di Indonesia, Malaysia dan Thailand.