Pengumuman Ditunda, PKN STAN Mohon Maaf, Penurunan Passing Grade TKP Jadi Perbincangan Hangat

Karena ada penundaan pengumuman, PKN STAN menyampaikan permohonan maaf kepada para peserta

Penulis: Doan Pardede | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Capture Instagram PKN STAN
Pengumuman penundaan disampaikan di akun media sosial resmi PKN STAN 
TRIBUNKALTIM.CO - Politeknik Keuangan Negara STAN atau PKN STAN menyampaikan informasi terbaru seputar penundaan pengumuman jadwal dan lokasi Psikotes dan Ujian Kesehatan dan Kebugaran.

Sejatinya, pengumuman jadwal dan lokasi Psikotes dan Ujian Kesehatan dan Kebugaran PKN STAN ini dilakukan pada 26 Juli 2019.

Namun, pengumuman jadwal dan lokasi Psikotes dan Ujian Kesehatan dan Kebugaran PKN STAN ini harus ditunda.

PKN STAN menyebut bahwa pengumuman jadwal dan lokasi Psikotes dan Ujian Kesehatan dan Kebugaran PKN STAN ini harus ditunda karena masih dalam proses penetapan.

Informasi penundaan pengumuman jadwal dan lokasi Psikotes dan Ujian Kesehatan dan Kebugaran ini salah satunya disampaikan di akun twitter resmi

PKN STAN  @pknstanid:

Selamat malam, Staners!

Bersama ini kami sampaikan informasi bahwa pengumuman jadwal dan lokasi Psikotes dan Ujian Kesehatan dan Kebugaran yang sedianya diumumkan tanggal 26 Juli 2019 ditunda karena masih dlm proses penetapan.

Tautan pengumuman penundaan di bit.ly/PenundaanPengumuman …

Pengumuman PKN STAN
Pengumuman PKN STAN (Capture pengumuman PKN STAN)
#

PKN STAN tidak menyebut kapan pengumuman akan dilakukan dan meminta peserta memantau terus informasi di sumber-sumber resmi yang ada.

PKN STAN @pknstanid:

PKN STAN mohon maaf atas penundaan ini serta menyarankan peserta SPMB PKN STAN 2019 untuk tetap terhubung dan mendapatkan informasi terbaru melalui situs http://www.pknstan.ac.id dan kanal-kanal media sosial resmi PKN STAN. #SPMBPKNSTAN2019

Penurunan passing grade TKP jadi perbincangan hangat

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang menjadi salah satu materi ujian ternyata bukan hanya dikeluhkan peserta CPNS 2018 lalu.

Sulitnya TKP ini, ternyata dikeluhkan sejumlah peserta  seleksi Sekolah Kedinasan 2019 atau Sekdin 2019, khususnya yang mengikuti Ujian PKN STAN.

Keluhan soal sulitnya TKP ini salah satunya disampaikan di grup facebook dan Instagram.

Dan menariknya, beberapa akun mengait-ngaitkan ditundanya pengumuman pengumuman jadwal dan lokasi Psikotes dan Ujian Kesehatan dan Kebugaran ini sebagai 'sinyal' passing grade TKP akan diturunkan.

Baca juga :

Inilah Peraih Nilai Tertinggi Sesi I SKD Sekdin 2019, Cek Lagi Ambang Batas Lulus TWK, TIU dan TKP

Terfavorit di Sekdin 2019, Ujian STAN Pernah Diwarnai Aksi Curang Peserta, Simpan HP di Celana Dalam

Salah satunya diulas di akun Instagram @yukmasukstan_

yukmasukstan_

Apakah penundaan ini akan memberikan harapan baru untuk yang tidak lulus di TKP?

Gimana menurut kamu?

Komen di bawah ya gaes!

#

Warganet ramai memperbincangkan seputar materi TKP dalam seleksi PKN STAN
Warganet ramai memperbincangkan seputar materi TKP dalam seleksi PKN STAN (capture Instagram)

Unggahan ini langsung beragam komentar dari warganet.

rchmnshrn :

kl tkp diubah, gaadil buat pejuang tkp yg sudah lolos semua 5 NAB, sangat tidak adil, menyalahi aturan, dan kedinasan lain pun memang byk yg gugur di tkp.

misbahrmdhn

ini udah dikonfirmasi ya, walaupun yang lolos kurang dari jumlah yang ditetapkan, yaudah segitu yg diterima gaada penurunan nilai ambang batas atau segala macamnya. Ibaratnya yg tidak/belum memenuhi nilai ambang batas berarti belum memenuhi standard buat jadi mahasiswa/I stan.

Passing grade

Passing grade dan jenis tes Sekdin 2019 ini sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekdin 2019.

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMAS IBIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMAS IBIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019 (cantur bkn.go.id)

Pasal 6 :

1. Calon Mahasiswa dan Taruna wajib mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh panitia seleksi Sekolah Kedinasan 2019.

2. Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:

a. seleksi administrasi;

b. seleksi kompetensi dasar dengan sistem Computer Assisted Test (CAT); dan

c. seleksi lanjutan, dapat berupa :

- tes kesehatan

-  tes kesamaptaan

- tes psikologi

- tes wawancara

- dan/atau tes lainnya yang dipersyaratkan oleh Sekdin 2019

Baca juga :

Benda-benda Ini Ternyata Masih Dipercaya Luluskan Pelamar Sekdin 2019, Bukan Pertama Kali Terjadi

Tertawa hingga Menangis, Ekspresi Pelamar Usai SKD Sekdin 2019, Cek Lagi Ambang Batas Kelulusan

3. Dalam hal calon Mahasiswa dan Taruna dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kemudian mengundurkan diri dan/atau tidak melapor, kementerian/lembaga wajib melaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara untuk pemberian sanksi.

4. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berupa calon Mahasiswa dan Taruna tidak dapat mendaftar pada tahun berikutnya. 

Pasal 7

1. Calon Mahasiswa dan Taruna yang mengikuti seleksi Sekolah Kedinasan wajib lulus seleksi kompetensi dasar (SKD).

2. Seleksi kompetensi dasar meliputi komponen:

a. TWK sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai yaitu :

- menjawab salah mendapat nilai 0 (nol)

- menjawab benar mendapat nilai 5 (lima)

- tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol);

b. TIU sebanyak 30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai yaitu :

- menjawab salah mendapat nilai 0 (nol)

- menjawab benar mendapat nilai 5 (lima)

- tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol);

c. TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai yaitu :

- apabila menjawab terendah mendapat nilai 1 (satu)

- tertinggi mendapat nilai 5 (lima)

- serta tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol).

3. Nilai Ambang Batas untuk penentuan kelulusan adalah sebagai berikut:

a. nilai 75 (tujuh puluh lima) untuk TWK;

b. nilai 80 (delapan puluh) untuk TIU;

c. nilai 143 (seratus empat puluh tiga) untuk TKP.

4. Nilai hasil seleksi kompetensi dasar secara resmi dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara. 

Pasal 8

1. Dalam hal calon Mahasiswa dan Taruna memiliki nilai akhir yang sama pada seleksi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf c, penentuan kelulusannya berdasarkan nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar.

2. Apabila penentuan kelulusan sebagaimana pada ayat 1 masih sama, penentuan kelulusannya secara berurutan berdasarkan nilai TWK, TIU, dan TKP.

3. Dalam hal penentuan kelulusan pada ayat (2) masih sama, penentuan kelulusan berdasarkan: 

a. peringkat hasil setiap seleksi lanjutan; atau

b. nilai rata-rata yang tertulis pada ijazah Sekolah Lanjutan Atas/sederajat.

(TribunKaltim.co/Doan Pardede)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved