Heboh Video Pria Makan Kucing Hidup, Aktivis Perlindungan Hewan Minta Polisi Bertindak
Publik kembali dihebohkan dengan video viral pria makan kucing hidup-hidup, yang diduga terjadi di Kemayoran, Jakarta. Ini respon aktivis lingkungan
TRIBUNKALTIM.CO - Heboh Video Pria Makan Kucing Hidup, Aktivis Perlindungan Hewan Minta Polisi Bertindak.
Publik kembali dihebohkan dengan video viral pria makan kucing hidup-hidup, yang diduga terjadi di Kemayoran, Jakarta.
Aksi pria makan kucing langsung menuai protes dari aktivis lingkungan dan perlindungan hewan.
Aktivis lingkungan dan perlindungan hewan, Davina Veronica menilai tindakan seorang laki-laki yang memakan kucing hidup-hidup di kawasan Kemayoran tidak beradab.
"Manusia diciptakan dengan kelebihan bisa berfikir dan berbicara.
Seharusnya menggunakan kelebihan itu semua untuk menunjukan sikap welas asih dan empati terhadap makhluk lain yang lebih lemah, seperti hewan," ujar Davina saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/7/2019).
Ia mengatakan, tindakan laki-laki yang memakan kucing itu seperti orang yang tidak memiliki hati.
Davina juga menyayangkan Undang Undang perlindungan hewan di Indonesia yang ada saat ini masih sangat lemah.

Sehingga banyak kasus-kasus hewan di Indonesia tidak tuntas diselesaikan. "This is just like 'the tip of an iceberg'...
banyak sekali kasus-kasus pengeksploitasian, penyiksaan dan kekerasan terhadap hewan di Indonesia yang tidak pernah diusut sampai selesai dan pelaku tidak pernah mendapatkan efek jera dalam hukumannya," ujar Davina.
Menurut dia, banyaknya masyarakat yang masih bersikap seenaknya kepada binatang bisa jadi disebabkan belum adanya hukum efek jera kepada pelaku.
• Viral Video Seorang Pria Makan Kucing Hidup-hidup, Polisi Langsung Bergerak Cari Pelaku
• Barbie Kumalasari Sayang-sayangan dengan Kucing Semenjak Galih Ginanjar Ditahan
• Dua Pitbull Gigit Kucing Hingga Mati, Ketua DPRD Samarinda: Stop Penyiksaan Hewan!
Dengan adanya kasus laki-laki makan kucing itu, Davina meminta pihak kepolisian untuk mencari pelaku tersebut dan mengusutnya hingga tuntas.
Menurut Davina, pelaku dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Adapun Undang Undang nomor 18 tahun 2009 pasal 22 ayat 4 berbunyi,
"Setiap orang dilarang mengedarkan pakan yang tidak layak dikonsumsi, menggunakan atau mengedarkan pakan ruminasia yang mengandung bahan pakan yang berupa darah, daging, dan tulang, menggunakan pakan yang dicampur hormon tertentu dan atau antibiotik imbuhan pakan."